Breaking News

Budi Rizkiyanto Desak Dinkes OI Audit Semua Obat & Alkes: Kalau Dipakai Perawat E Malpraktek, Bisa Jadi Korupsi!


INDRALAYA | Rosindo News.Com – Ketua LSM GEMPITA Ogan Ilir, Budi Rizkiyanto, secara resmi mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga digunakan oknum perawat “E” dalam praktik ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu (29/4/2026.

Desakan ini muncul setelah Tim Dinkes OI & Puskesmas Tanjung Batu turun investigasi pada Selasa 14/4/2026. Dalam proses itu, keluarga E justru meminta tim mengusir pelapor ” dari desa dengan alasan “meresahkan”.

“Stop bahas malprakteknya saja. Sekarang audit obatnya. Dari mana dia dapat suntikan, cairan, dan alkes itu?” tegas Budi 

Dugaan Kerugian Negara Jadi Sorotan

Budi menyebut ada dugaan kuat obat dan alkes yang dipakai E berasal dari inventaris RSUD Kayuagung OKi yang dibiayai APBD OKI / APBN Sementara E diketahui bekerja sebagai perawat di RSUD Kayuagung OKI.

“Kalau terbukti obat itu milik negara tapi dipakai untuk praktik pribadi dan pasien ditarik bayaran, maka ini bukan lagi pidana umum. Ini korupsi. Pasal 2, 3, 8 UU Tipikor masuk,” kata Budi.

GEMPITA OI menguatkan desakan ini dengan pendapat ahli hukum pidana, *Raden ayu Widya sari.SH.MH.

“Kasus begini paling gampang diungkap kalau ada dugaan korupsi dana merugikan negara. Tinggal telusuri satu hal: obat dan alat suntik yang dipakai E itu dari mana?
,”ujar budi

Menurut Budi Pidsus wajib masuk bila ada aset negara. “Termasuk keluarganya yang minta usir pelapor, itu Psl 21 UU Tipikor obstruction of justice. Ancamannya 12 tahun,” tambahnya.

Tenggat 3x24 Jam untuk Dinkes OIBudi Rizkiyanto:  
1. Perintahkan audit investigatif segera asal-usul obat & alkes yang dipakai E periode Januari–April 2026;  
2. Libatkan Inspektorat OI & BPKP Sumsel untuk hitung kerugian negara;  
3. Sita & amankan sisa obat/alkes di rumah E sebagai barang bukti;  
4. Bekukan STR/SIP E sementara sampai audit selesai;  
5. Serahkan hasil auditke Kejari OI Cq. Kasi Pidsus & Polres OI maksimal 7 hari.

“Kalau dalam 3x24 jam Dinkes tidak ada tindak lanjut, berarti ada yang ditutupi. Kami akan demo Dinkes dan lapor ke Kejati Sumsel & Ombudsman RI,” ancam Budi.

Kronologi Singkat Kasus E

E diduga suntik warga di rumahnya tanpa SIP, tanpa delegasi dokter, di luar wilayah kerja 
14 April 2026: Tim Dinkes investigasi. Keluarga E minta tim usir dari Desa Tanjung Laut.  
19 April 2026: PPSS/GEMPITA rilis indikasi relasi kekuasaan & beking lokal.

Dasar Hukum Jika Obat Milik Negara:

1. UU 31/1999 Psl 2, 3: Menyalahgunakan kewenangan & sarana negara = Tipikor.  
2. UU 31/1999 Psl 8 : Menggelapkan obat/aset milik negara = Tipikor.  
3. UU 31/1999 Psl 21: Merintangi penyidikan oleh keluarga E = Tipikor 12 tahun.  
4. UU 36/2014 Psl 83 : Perawat praktik tanpa kewenangan = 3 tahun penjara.  

Penutup:
“Yang harus ‘diusir’ itu praktik ilegal E dari Tanjung Laut, bukan korban. Caranya audit obatnya dulu. Kalau milik negara, Kejari Pidsus wajib tangkap,” pungkas Budi

***(Ahmad Rosidin/Red) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM