Karanganyar | rosindonews.com - Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Institut Agama Islam (IAI) Al Muhammad Cepu sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan I Tahun 2026 di Hotel Pringgosari, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pada 30–31 Mei 2026.(31/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendidikan profesi advokat yang telah berlangsung sejak awal April 2026.
Selama dua bulan, para peserta mendapatkan pembekalan dari berbagai narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang hukum guna mempersiapkan diri menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.
Rangkaian PKPA ditutup dengan penyampaian materi mengenai Praperadilan dan Judicial Review oleh Boyamin Saiman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPP PERADIN. Materi tersebut menjadi penutup seluruh agenda pendidikan sebelum para peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Sebelum pelaksanaan ujian, peserta memperoleh arahan dan pembekalan dari jajaran pengurus PERADIN, di antaranya Nuning Ritwanita Priliastuti, Prihadi, Agus Yusuf Ahmadi, serta Umar Jauhari. Kegiatan tersebut juga dihadiri para advokat senior dan pengurus organisasi yang berbagi pengalaman kepada 16 peserta calon advokat.
Ketua Panitia PKPA dan UPA sekaligus Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat BPW PERADIN Jawa Tengah, Agus Yusuf Ahmadi, mengatakan bahwa pelaksanaan PKPA dan UPA bertujuan mencetak advokat yang profesional, memiliki kemampuan hukum yang mumpuni, serta peka terhadap perkembangan sosial masyarakat.
“Pelaksanaan PKPA dan UPA ini bertujuan menciptakan advokat-advokat yang profesional dan handal dalam bidang hukum, serta memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial masyarakat di era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.
Menurut Yusuf, profesi advokat memiliki kedudukan strategis sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran tersebut semakin diperkuat dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan fungsi advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mencetak advokat berkualitas, BPW PERADIN Jawa Tengah juga akan kembali menggelar PKPA dan UPA pada Juli–Agustus 2026.
Pendaftaran peserta dibuka mulai 1 Juni 2026 dengan berbagai program beasiswa, termasuk beasiswa khusus PKPA serta beasiswa bagi lulusan Sarjana Hukum berpredikat cumlaude.
Melalui program tersebut, PERADIN Jawa Tengah berharap dapat melahirkan generasi penegak hukum yang tidak hanya menguasai aspek hukum secara akademis dan praktis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika profesi, serta komitmen terhadap keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.(Budi/Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.