Breaking News

Advokat Rikha Permatasari: Revisi UU Peradilan Militer Sudah Mendesak Demi Transparansi dan Kesetaraan Hukum


JAKARTA | rosindonews.com - Advokat Rikha Permatasari menilai langkah pemerintah untuk mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer merupakan kebutuhan mendesak dalam agenda reformasi hukum nasional.(26/5/2026) 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait pentingnya pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia.

Menurut Rikha Permatasari, reformasi peradilan militer sejatinya telah menjadi amanat reformasi sejak lama, terutama untuk menjawab tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan berkeadilan.

“Sudah terlalu lama reformasi peradilan militer tertunda. Negara harus berani memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya kesan perlakuan khusus dalam perkara pidana umum,” tegas Rikha Permatasari.

Sorotan terhadap revisi UU Peradilan Militer kembali menguat setelah muncul perhatian publik atas perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diproses melalui peradilan militer karena terdakwa merupakan anggota TNI aktif.

Menurut Rikha, dalam perkara yang korbannya merupakan warga sipil dan terjadi di ruang sipil, prinsip keterbukaan serta akuntabilitas publik harus dikedepankan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.

Amanat Konstitusi dan Reformasi
Rikha Permatasari menegaskan bahwa dasar hukum revisi tersebut sebenarnya telah jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:

• UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1), yang menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 65 Ayat (2), yang menyebut prajurit tunduk pada peradilan militer dalam perkara pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.

• TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengamanatkan anggota TNI tunduk pada peradilan militer hanya dalam perkara pelanggaran militer, sedangkan tindak pidana umum diperiksa melalui peradilan umum.

Menurut Rikha, implementasi aturan tersebut hingga kini belum berjalan maksimal karena belum adanya sinkronisasi menyeluruh dalam revisi UU Peradilan Militer.

“Revisi UU Peradilan Militer bukan untuk melemahkan institusi TNI, tetapi justru memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI dalam negara demokrasi dan negara hukum,” ujarnya.

Transparansi Bagian dari Keadilan
Rikha juga menekankan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara terbuka di hadapan publik.

Ia menilai perkara yang melibatkan korban sipil membutuhkan pengawasan publik yang kuat guna menghindari persepsi konflik kepentingan maupun perlindungan institusional terhadap pelaku.

“Ketika masyarakat meminta transparansi, itu bukan bentuk serangan terhadap institusi negara, melainkan bagian dari kontrol demokrasi agar hukum benar-benar berjalan adil,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti revisi UU Peradilan Militer sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang telah lama tertunda sejak era Reformasi 1998.

“Negara hukum yang kuat adalah negara yang berani menempatkan seluruh warga negara setara di hadapan hukum, tanpa pengecualian, tanpa privilese, dan tanpa ruang abu-abu dalam penegakan keadilan,” tutup Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
(Ros/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM