Breaking News

Advokat Rikha Permatasari Soroti Intimidasi dan Serangan Personal Saat Kawal Dugaan Pelanggaran Hukum


JAKARTA | rosindonews.com - Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai serangan personal dan narasi negatif yang menurutnya kerap muncul setiap kali dirinya mendampingi korban dalam perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum tertentu.

Menurut Rikha, pola yang berulang dalam sejumlah perkara yang ditanganinya bukanlah bantahan terhadap substansi hukum yang sedang diperjuangkan, melainkan upaya mengalihkan perhatian publik melalui intimidasi, ancaman, hingga serangan terhadap kehidupan pribadinya.

"Ketika fakta hukum mulai terungkap, fokus pembahasan justru bergeser dari substansi perkara menjadi serangan personal terhadap advokat yang mendampingi korban. Ini bukan hal baru dan sudah beberapa kali saya alami," ujar Rikha dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Dalam perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian publik terkait Teguh Riyanto alias Kang Margo di Sragen, Rikha menegaskan bahwa fokus utama pendampingan hukum yang dilakukannya adalah memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan serta memperoleh kepastian hukum yang adil.

Menurutnya, perhatian publik seharusnya diarahkan pada dugaan peristiwa hukum yang dilaporkan, proses penanganan perkara yang sedang berjalan, serta bagaimana negara menjamin akses keadilan bagi setiap warga negara.

Meluruskan Status Kedinasan
Rikha juga memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar mengenai status dirinya sebagai mantan anggota TNI.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah "pecatan TNI" sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah ruang publik. 

Rikha menyebut dirinya merupakan mantan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat yang mengajukan pensiun dini secara resmi dan terhormat untuk melanjutkan pengabdian melalui profesi advokat.

"Saya bukan pecatan TNI. Saya mengajukan pensiun dini secara sah dan terhormat. 

Status tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi negara serta administrasi yang berlaku," tegasnya.
Menurut Rikha, fakta administrasi yang tercatat secara resmi tidak dapat dipatahkan oleh opini maupun tuduhan yang tidak berdasar.

Kritik Harus Dijawab dengan Argumentasi Hukum
Lebih lanjut, Rikha menilai bahwa dalam negara hukum, setiap perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap suatu perkara semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menyerang kehormatan atau kehidupan pribadi seseorang.

"Jika ada yang tidak sependapat dengan argumentasi hukum kami, silakan bantah dengan argumentasi hukum. Jika ada yang tidak setuju dengan fakta yang kami sampaikan, bantahlah dengan bukti. Jangan menyerang pribadi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya," katanya.

Menurutnya, upaya menggeser perhatian publik dari substansi perkara menuju isu personal hanya akan mengaburkan pencarian kebenaran dan menghambat proses penegakan hukum yang objektif.

Pembenahan Internal Menjaga Marwah Institusi
Sebagai purnawirawan TNI AD sekaligus advokat, Rikha mengaku tetap memiliki rasa hormat dan kecintaan terhadap institusi TNI yang telah membentuk karakter serta kedisiplinan dirinya selama bertugas.

Karena itu, ia berpandangan bahwa institusi yang kuat dan profesional justru akan semakin dihormati apabila mampu melakukan evaluasi internal secara objektif dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Saya mencintai institusi TNI. Justru karena kecintaan itu, saya percaya marwah institusi akan semakin kuat apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Tekanan
Di akhir pernyataannya, Rikha menegaskan akan terus menjalankan profesinya sesuai amanat Undang-Undang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, dan sumpah profesi yang telah diucapkannya.
Ia menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum tanpa rasa takut terhadap intimidasi, tekanan, maupun ancaman dari pihak mana pun.

"Saya akan tetap berdiri bersama korban yang mencari keadilan. Tugas advokat bukan mengejar popularitas atau kenyamanan, tetapi memastikan hukum tetap berjalan di jalur kebenaran dan keadilan," tegasnya.

Rikha juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta, bukti, dan proses hukum yang objektif dalam menyikapi setiap persoalan.

"Jangan habiskan energi bangsa ini untuk fitnah dan serangan personal. Mari berbicara berdasarkan fakta hukum, karena keadilan tidak boleh berhenti pada jabatan, pangkat, maupun kekuasaan. Keadilan harus tetap berjalan demi kepastian hukum dan martabat kemanusiaan," pungkasnya.
(Ros/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM