Breaking News

Air Rawa Danau “Dikuasai Korporasi”, PB Al Khairiyah Desak Pemkab Serang Ambil Alih Lewat BUMD

    Ketua Umum PB AL-KHAIRIYAH H. ALI      MUJAHIDIN, SHI,.MM.MH Foto: istimewa

SERANG | rosindonews.com - Ketua Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan sumber daya air Rawa Danau di Kabupaten Serang yang dinilai lebih menguntungkan korporasi dibanding masyarakat dan pemerintah daerah.(19/5/2026). 

Ketua Umum PB Al Khairiyah, KH. Ali Mujahidin atau Mumu, menegaskan sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Serang Dibawah Kepemimpinan Bupati Kab Serang Ratu Rachmatu Zakiyah Segera mengambil alih pengelolaan air melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaan BUMD.

Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan ketimpangan serius. Kabupaten Serang disebut hanya menerima sekitar Rp2,5 miliar per tahun dari sektor air, sementara keuntungan perusahaan pengelola air disebut bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Ini ironi besar. Sumber daya alam berada di tanah Kabupaten Serang, tetapi keuntungan terbesar justru dinikmati korporasi. Rakyat hanya mendapat sisa,” tegas Mumu dalam keterangannya, Selasa (20/5/2026).
                        foto : Istimewa
PB Al Khairiyah menilai pengelolaan air dari kawasan Rawa Danau dan pegunungan Pabuaran–Padarincang selama ini belum mencerminkan semangat keadilan ekonomi sebagaimana amanat konstitusi.

Mumu bahkan menyoroti keberadaan PT Krakatau Tirta Industri yang disebut mengelola potensi air besar di wilayah Kabupaten Serang, sementara kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sangat minim.

“Masak daerah cuma kebagian Rp2,5 miliar, sementara bisnis air menghasilkan keuntungan sampai Rp100 miliar lebih? Ini harus dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, air bukan sekadar komoditas bisnis, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang pengelolaannya harus berpihak kepada kepentingan rakyat.
Karena itu, PB Al Khairiyah mendesak Bupati Serang bersama DPRD segera mengambil langkah politik dan kebijakan konkret untuk memperjuangkan hak daerah atas sumber daya air.

“Kalau dikelola BUMD, hasilnya bisa kembali untuk pembangunan masyarakat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan warga Kabupaten Serang,” katanya.

Dalam pandangannya, dasar hukum pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah daerah sudah sangat kuat. Ia merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai memberikan ruang bagi daerah membentuk BUMD pengelola sumber daya strategis.

PB Al Khairiyah juga meminta masyarakat Kabupaten Serang tidak tinggal diam melihat potensi daerah terus dinikmati pihak luar.

“Masyarakat harus sadar. Ini soal kedaulatan daerah. Jangan sampai kekayaan alam Kabupaten Serang terus mengalir keluar, sementara rakyat di daerah sendiri hanya menjadi penonton,” pungkasnya.
                       foto : Istimewa
Di sisi lain, wacana pengambilalihan pengelolaan air Rawa Danau diperkirakan akan memunculkan perdebatan serius terkait aspek konservasi lingkungan. Kawasan Rawa Danau diketahui merupakan wilayah strategis ekosistem yang juga memiliki fungsi konservasi dan perlindungan sumber air di Provinsi Banten.
(Ros/red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM