Breaking News

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Soroti Penganggaran BKBK Rp8,56 Triliun di Sumatera Selatan, Dinilai Global dan Rentan Tidak Akuntabel

PALEMBANG | rosindonews.com - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan periode 2021–2024 menyoroti pola penganggaran yang dinilai belum terukur dan tidak disusun berdasarkan rincian alokasi per kabupaten/kota sejak tahap penetapan APBD.(19/5/2026). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat total anggaran BKBK selama empat tahun mencapai Rp8,56 triliun. Rinciannya yakni Rp1,51 triliun pada 2021, Rp1,83 triliun pada 2022, Rp2,07 triliun pada 2023, dan Rp2,14 triliun pada 2024.

Nilai tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan pada 2023, porsi BKBK disebut mencapai 18,47 persen dari total Belanja dan Transfer APBD Sumsel.
Penganggaran Disebut Bersifat Global
BPK menilai penganggaran BKBK dilakukan secara global atau hanya berupa estimasi pagu keseluruhan tanpa rincian alokasi penerima per kabupaten/kota pada saat APBD ditetapkan.

Berdasarkan hasil wawancara pemeriksa dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kondisi tersebut terjadi karena Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur secara rinci mekanisme perencanaan pemberian BKBK.

Akibatnya, proses pengajuan proposal dari pemerintah kabupaten/kota dan penetapan alokasi bantuan baru dilakukan pada tahun anggaran berjalan, sementara APBD telah lebih dahulu disahkan.

Pengamat kontrol sosial, Budi Rizkiyanto, menilai pola tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Ini pola penganggaran yang rawan. Uang disiapkan dulu, baru dicari siapa yang menerima dan untuk apa penggunaannya. Prinsip perencanaan berbasis kebutuhan tidak berjalan,” ujar Budi Rizkiyanto.

Selisih Besar Antara Usulan dan Alokasi
Data dalam audit BPK juga menunjukkan adanya perbedaan cukup besar antara nilai usulan daerah, hasil verifikasi teknis, hingga penetapan alokasi akhir.

Pada 2023, total usulan BKBK dari kabupaten/kota mencapai Rp4,11 triliun. Setelah diverifikasi SKPD teknis, nilai yang dianggap memenuhi syarat turun menjadi Rp1,57 triliun. Namun alokasi final yang ditetapkan dalam SK hanya sebesar Rp798,5 miliar.

Sementara pada 2024, dari total usulan Rp1,97 triliun, hasil verifikasi teknis menjadi Rp1,41 triliun, sedangkan alokasi akhir ditetapkan Rp1,02 triliun.
Kabupaten Banyuasin misalnya, pada 2023 mengusulkan anggaran sebesar Rp1,4 triliun. Setelah verifikasi, nilai tersebut turun menjadi Rp154,9 miliar dan alokasi final hanya Rp96,4 miliar.

Sedangkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, usulan Rp899 miliar dipangkas menjadi Rp249,2 miliar dalam SK alokasi.

Desakan Telaah Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, Budi Rizkiyanto mendesak aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri melalui direktorat tindak pidana korupsi, untuk menelaah hasil audit BPK tersebut.

“Jika dalam proses telaah ditemukan indikasi penyimpangan dan unsur dugaan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional dan transparan. Jika alat bukti cukup, segera tetapkan tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dorongan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar pengelolaan uang negara berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dorongan Perbaikan Sistem Penganggaran
Selain meminta penegakan hukum, Budi juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera merevisi Pergub Nomor 3 Tahun 2022 agar mekanisme perencanaan BKBK dapat dilakukan sejak tahap penyusunan KUA-PPAS.

Ia menilai rincian alokasi per kabupaten/kota seharusnya sudah dilampirkan dalam nota keuangan APBD sebelum pengesahan dilakukan.

“DPRD Sumsel juga harus meminta rincian alokasi BKBK sebelum APBD disahkan. Fungsi pengawasan jangan sampai hanya menjadi formalitas,” katanya.

Sementara itu, dalam rekomendasinya, Badan Pemeriksa Keuangan meminta Pemprov Sumsel menyusun mekanisme perencanaan pemberian BKBK yang lebih jelas, terukur, dan berbasis usulan yang telah diverifikasi sebelum APBD ditetapkan.
Mitra Kontributor : Budi rizkiyanto
Editor : (Ros/red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM