PALEMBANG | rosindonews.com-Penggiat kontrol sosial Budi Rizkiyanto secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan memeriksa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.(21/5/2026).
Desakan itu muncul setelah BPK RI menemukan 20 permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama pada pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) senilai Rp1,89 triliun yang disebut dianggarkan secara global tanpa rincian yang jelas.
“Atas nama rakyat Sumatera Selatan, saya minta Kapolri, KPK, dan Kejagung turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat Sumsel hilang karena penganggaran amburadul, salah klasifikasi belanja, dan lemahnya pengendalian intern. Negara ini harus hadir secara nyata,” tegas Budi Rizkiyanto.
Menurut Budi, sejumlah temuan BPK RI tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, di antaranya penganggaran BKBK yang dinilai membebani keuangan daerah dan tidak berbasis potensi riil, pemangkasan usulan kabupaten/kota tanpa dasar yang jelas, hingga dugaan salah klasifikasi belanja barang habis pakai senilai Rp2,07 miliar yang dimasukkan ke dalam Belanja Modal.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan terkait penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau negara diam, itu artinya pengkhianatan terhadap rakyat.
Jangan sampai ada penjahat pemerintahan yang berlindung dan dilindungi oleh kekuatan negara. Buktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas,” ujarnya.
Budi juga menyoroti pola temuan BPK yang menurutnya terus berulang setiap tahun namun belum diikuti dengan proses penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh pihak tertentu, namun meminta adanya penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sumsel Tahun 2024.
“Saya tidak menuduh siapa-siapa. Saya menuntut penyelidikan,Buka semua dokumen, periksa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2024. Kalau terbukti ada kerugian negara, proses hukum sampai tuntas,” katanya.
Menurutnya, sikap diam aparat penegak hukum hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa negara kalah menghadapi kepentingan politik dan oligarki di daerah.
“Rakyat Sumsel menunggu. Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan.
Selamatkan uang rakyat Indonesia dari praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Budi Rizkiyanto.
(Ros/Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.