SUMSEL | rosindonews.com - Penggiat kontrol sosial dan pengamat kebijakan publik, Budi Rizkiyanto, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait pentingnya menjaga ruang kritik dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan kesan mengabaikan aspirasi masyarakat.(30/6/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Budi sebagai respons atas munculnya ungkapan yang berbunyi, "Kalau tak mau dengarkan kritikan yang menyakiti", yang menurutnya berpotensi menimbulkan tafsir negatif di tengah masyarakat.
Menurut Budi, kritik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat. Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Kritik itu vitamin bagi demokrasi. Rasa sakit dari kritik justru menjadi tanda bahwa rakyat masih peduli dan masih memiliki harapan agar pemerintah dapat bekerja lebih baik. Karena itu, ruang kritik harus dijaga dan dihargai,” ujar Budi Rizkiyanto, Jumat (30/05/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, menurutnya, prinsip keterbukaan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong penyelenggara negara untuk terbuka terhadap masukan, kritik, dan pengawasan masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk melayani rakyat, bukan untuk membuat rakyat merasa tersinggung atau tidak didengar. Jika ada kritik yang dianggap menyakitkan, maka jawabannya adalah data, program, transparansi, dan perbaikan kebijakan, bukan pernyataan yang justru dapat menimbulkan jarak antara pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Budi mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mampu menerima kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di tingkat nasional untuk menjadikan kritik sebagai sarana membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat.
“Rakyat yang mengkritik bukan berarti membenci pemerintah. Justru mereka adalah warga yang masih peduli, masih berharap, dan masih ingin melihat perubahan yang lebih baik. Kritik harus dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi,” katanya.
Menurut Budi, demokrasi yang kuat lahir dari keterbukaan dan kesediaan mendengarkan suara rakyat. Sebaliknya, demokrasi akan melemah apabila kritik dianggap sebagai ancaman atau dibalas dengan narasi yang dapat menimbulkan kesan anti-kritik.
“Jangan sampai karena satu kalimat yang dianggap melukai perasaan masyarakat, kepercayaan rakyat yang dibangun bertahun-tahun menjadi berkurang. Negara akan kuat jika rakyat percaya kepada pemimpinnya, bukan karena rakyat memilih diam akibat merasa tidak didengar,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Budi berharap seluruh elemen pemerintahan dapat terus menjaga semangat demokrasi yang sehat dengan membuka ruang dialog, menerima kritik secara bijak, serta menjadikan aspirasi masyarakat sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan publik.
“Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mendengar. Semakin terbuka pemerintah terhadap kritik, semakin kuat pula legitimasi dan kepercayaan yang diberikan rakyat,” pungkasnya.(Ros/Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.