Breaking News

Budi Rizkiyanto: Penundaan Gaji Perangkat Desa Cederai Keadilan dan Hak Aparatur Desa


Sumsel, rosindonews.com - Keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Ogan Ilir mendapat sorotan tajam dari pegiat kontrol sosial, Budi Rizkiyanto.(31/5/2026) 

Ia menilai penundaan pembayaran hak perangkat desa dalam waktu yang berkepanjangan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurut Budi, perangkat desa merupakan garda terdepan pemerintahan yang setiap hari menjalankan berbagai tugas pelayanan, mulai dari administrasi kependudukan, pendataan masyarakat, penyaluran bantuan sosial, hingga mendukung program-program pembangunan di tingkat desa. Karena itu, hak mereka harus diberikan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik di desa. Mereka bekerja melayani masyarakat tanpa mengenal waktu. Oleh sebab itu, pembayaran SILTAP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi Rizkiyanto, Minggu (31/5/2026).

Budi menegaskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa telah memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta berbagai regulasi turunannya. Karena itu, keterlambatan pembayaran SILTAP harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia bahkan menilai keterlambatan yang terjadi secara berlarut-larut dapat mencederai prinsip keadilan sosial dan semangat konstitusi yang menjamin kesejahteraan aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Keterlambatan pembayaran hak aparatur desa bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kehidupan keluarga mereka dan keberlangsungan pelayanan publik di desa. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan solusi," tegasnya.
Budi meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab keterlambatan tersebut serta mengambil langkah konkret agar pembayaran SILTAP dapat segera direalisasikan.

Selain percepatan pembayaran, Budi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada perangkat desa dan masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menghindari munculnya spekulasi maupun kesalahpahaman terkait persoalan tersebut.

"Apabila terdapat kendala administrasi, teknis, atau proses pencairan anggaran, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Dengan komunikasi yang baik, semua pihak dapat memahami situasi dan bersama-sama mencari solusi terbaik," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap persoalan keterlambatan SILTAP segera diselesaikan sehingga perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara maksimal tanpa dibebani persoalan kesejahteraan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Perangkat desa telah menunjukkan dedikasi dalam melayani masyarakat. Sudah semestinya negara melalui pemerintah daerah memberikan perhatian yang serius terhadap hak-hak mereka. 
Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan langkah cepat dan tepat," pungkasnya.
(Ros/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM