Breaking News

Budi Rizkiyanto: PT Arwana Diduga Injak-Injak Aturan, DPRD Ogan Ilir Wajib Tegas!


OGAN ILIR | rosindonews.com - Penggiat kontrol sosial dan pemerhati kebijakan publik, Budi Rizkiyanto, melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Arwana Citramulia Tbk yang disebut tetap menjalankan aktivitas operasional meski belum mengantongi izin lengkap.(26/5/2026) 

Budi menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal genangan air atau dampak lingkungan biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan bentuk pengabaian terhadap kewibawaan lembaga daerah.

“Kalau benar gudang baru PT Arwana sudah beroperasi tanpa PKKPR, Persetujuan Lingkungan, dan PBG, maka ini bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap kewenangan daerah,” tegas Budi Rizkiyanto, Selasa (26/05/2026).

Sorotan juga mengarah pada sikap perusahaan yang diduga tidak menghadiri dua kali pemanggilan resmi Komisi III DPRD Ogan Ilir pada Februari dan Maret 2026.

Menurut Budi, ketidakhadiran tersebut mencerminkan sikap arogan korporasi yang seolah merasa kebal terhadap mekanisme pengawasan daerah.

“Kalau perusahaan besar saja berani mengabaikan DPRD, bagaimana dengan perusahaan kecil? Ini preseden buruk. DPRD menjalankan fungsi pengawasan atas nama rakyat. Mengabaikan panggilan DPRD sama saja mengabaikan suara masyarakat Ogan Ilir,” ujarnya.

Budi mendesak DPRD Ogan Ilir, khususnya Komisi III, bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas PMPTSP segera menghentikan sementara aktivitas gudang baru PT Arwana sampai seluruh izin dasar dipenuhi.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin berpotensi mencederai prinsip keadilan hukum bagi masyarakat Desa Tanjung Pering yang disebut terdampak genangan air dan kerusakan akses jalan.

“Saya berdiri penuh di belakang Komisi III DPRD Ogan Ilir. Panggilan ketiga harus jadi batas akhir. Kalau tetap mangkir, DPRD wajib gunakan hak interpelasi dan rekomendasikan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Jangan sampai parlemen dianggap macan ompong,” tegasnya.

Tak hanya itu, Budi juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan telaah awal atas dugaan pelanggaran regulasi bangunan dan lingkungan hidup.

Ia menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 36 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 apabila terbukti operasional dilakukan tanpa izin resmi.

“Sudah cukup masyarakat jadi korban. Jalan licin, berlubang, membahayakan pengendara. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak,” katanya.

Hingga pernyataan ini dirilis, pihak PT Arwana Citramulia Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun ketidakhadiran dalam rapat bersama DPRD Ogan Ilir. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.
Kontributor : Budi Rizkiyanto
Editor : Ros/Red

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM