BALAM | rosindonews.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., kembali menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).(22/5/2026)
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dukungan itu disampaikan Seno Aji secara terbuka kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana, yang tengah menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Arinal Djunaidi melalui tim kuasa hukumnya.
“Kami mendukung dan meminta kepada hakim tunggal, Bapak Agus Windana, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Arinal Djunaidi demi keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat Indonesia,” ujar Seno Aji, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung telah memenuhi prosedur hukum dan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menilai alat bukti yang diperoleh penyidik didapat secara sah dan tidak melawan hukum.
“Alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat formil dan melebihi ambang batas minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Seno Aji juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, hasil audit BPKP memiliki kekuatan dan relevansi hukum yang sah untuk mendukung pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Dalam KUHAP tidak ada klausul yang mewajibkan kerugian negara harus ditetapkan oleh BPK RI semata. Hasil audit BPKP Lampung dapat dijadikan alat bukti yang sah sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga meminta hakim tunggal praperadilan memaknai secara luas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam konteks pembuktian perkara korupsi.
“Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memang mengatur tugas BPK RI dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Namun untuk kepentingan pembuktian perkara Tipikor, ketentuan alat bukti tetap harus merujuk pada Pasal 235 KUHAP yang mengatur delapan komponen alat bukti sah,” paparnya.
Seno Aji menegaskan, hasil audit kerugian negara oleh BPKP Lampung telah memenuhi kaidah hukum dan layak dijadikan salah satu dasar pembuktian dalam perkara dugaan korupsi PT LEB.
Sementara itu, sidang perdana gugatan praperadilan Arinal Djunaidi telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan tersebut, Arinal Djunaidi tidak hadir secara langsung dan diwakili tim kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kejaksaan Tinggi Lampung.
(Ros/Ros*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.