Serang | rosindonews.com — Pengadaan barang dan jasa iklan/advertorial di lingkungan Diskominfo Statistik dan Persandian (SP) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari total 26 paket kerja sama media dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp5,4 miliar, sebanyak 8 kontrak diduga cacat hukum karena dikerjakan perusahaan kategori Non UMKK pada paket yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK).
Sorotan tersebut disampaikan aktivis Banten, Oetjoe Gabriel Jauhar, kepada awak media, Minggu (10/05/2026).
Menurutnya, praktik tersebut diduga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dari 26 paket bertipe UMKK, terdapat 8 paket yang justru dikerjakan oleh penyedia Non UMKK. Kondisi ini diduga melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, PP Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Oetjoe Gabriel.
Ia menjelaskan, paket pengadaan dengan klasifikasi UMKK semestinya hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil. Kebijakan tersebut dibuat pemerintah sebagai bentuk afirmasi dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil daerah agar mampu berkembang di tengah persaingan industri media nasional.
Menurutnya, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian klasifikasi penyedia, maka kontrak kerja sama tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan penyedia berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist) selama 1 sampai 2 tahun.
“Ini bukan hanya soal administrasi pengadaan, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola anggaran daerah dan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM lokal,” tegasnya.
Total Anggaran Capai Rp5,4 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, Diskominfo SP Banten telah membagikan paket iklan dan advertorial kepada 26 perusahaan media, televisi, radio, billboard, portal online hingga agensi dengan total nilai mencapai sekitar Rp5,4 miliar.
Adapun rincian penerima kerja sama tersebut di antaranya:
Wahana Raya Televisi – Rp505.000.000
Wahana Raya Televisi – Rp155.500.000
Wahana Raya Televisi – Rp135.600.000
Wahana Raya Televisi – Rp560.000.000
(Total Rp1.356.100.000 – Banten TV)
Masa Utama – Rp760.000.000
Abwa Putra – Rp760.000.000
Banten Digital Media – Rp505.050.000
Persepsi Karya Cipta – Rp228.327.000
Tunas Usaha Promedia – Rp261.950.013
Lestari Karya Gemilang – Rp225.500.000
Temukan Perspektif Indonesia – Rp225.000.000
Cipta Megaswara Televisi – Rp199.800.000
Garda Mas Sejahtera – Rp190.000.000
TDO Kreasi Nusantara – Rp136.349.991
Suara Siber Utama – Rp131.623.800
Visi Panca Bersama – Rp130.280.700
Tempo Inti Media Harian – Rp90.777.776
PRM Lembaga Kantor Berita Nasional Antara – Rp73.260.000
Trans Digital Media – Rp54.551.993
Radio Gema Krakatau – Rp51.337.500
Portal Indonesia Media – Rp35.520.000
Bama Berita Sarana Televisi – Rp28.399.999
Bersatu Universe Digital Indonesia – Rp28.000.000
Nusantara Media Mandiri – Rp28.000.000
Ruang Kreasi Mediatama – Rp26.640.000
Gaforfis Maju Sejahtera – Rp21.090.000
Delapan Penyedia Diduga Non UMKK
Dari seluruh daftar tersebut, terdapat delapan perusahaan yang disebut berstatus Non UMKK namun menerima paket pengadaan kategori UMKK. Di antaranya merupakan perusahaan media nasional dan grup media besar.
Kedelapan perusahaan tersebut yakni:
Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV)
Tempo Inti Media Harian (Tempo/Tempo.co)
PRM Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (ANTARA)
Trans Digital Media (Detik.com)
Portal Indonesia Media (FIN.co.id)
Bama Berita Sarana Televisi (Garuda TV)
Bersatu Universe Digital Indonesia (BTV/Beritasatu Group)
Nusantara Media Mandiri (Nusantara TV)
Aktivis menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha media kecil di Banten yang seharusnya mendapat prioritas dalam paket UMKK.
Desak Audit dan Evaluasi
Atas persoalan tersebut, sejumlah pihak mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan kerja sama media di Diskominfo SP Provinsi Banten. Transparansi penggunaan anggaran daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo SP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Ros/red*).

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.