PALEMBANG | rosindonews.com - Dugaan malpraktik dan praktik kesehatan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum perawat dari RS Kayuagung OKI di wilayah Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan publik. Penggiat kontrol sosial, Budi Rizkiyanto, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan keselamatan masyarakat.(14/5/2026)
Menurut Budi, dugaan tindakan medis yang dilakukan di luar kewenangan profesi merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini masuk dalam kategori delik biasa, sehingga aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk memproses laporan masyarakat tanpa harus menunggu adanya pengaduan khusus dari korban.
“Nyawa itu harga mati. Jika benar ada tindakan medis ilegal yang dilakukan di luar kewenangan profesi, maka itu sudah masuk ranah pidana. Polres Ogan Ilir wajib bertindak dan tidak boleh tinggal diam,” tegas Budi Rizkiyanto kepada awak media, Kamis.
Budi menjelaskan, dugaan praktik ilegal tenaga kesehatan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 441 dan Pasal 445. Selain itu, perkara tersebut juga berpotensi masuk dalam unsur Pasal 359 KUHP apabila ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan luka berat hingga kematian pasien.
Ia menekankan bahwa profesi tenaga kesehatan harus dijalankan sesuai standar operasional dan kode etik yang berlaku. Menurutnya, profesi perawat tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan di luar kompetensi maupun kewenangan hukum.
“Kalau memang ada dugaan malpraktik, maka korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan. Namun jika nantinya tidak terbukti, nama baik tenaga kesehatan tersebut juga harus dipulihkan. Semua harus dibuka secara terang dan objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi meminta pihak RSUD Kayuagung dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia mendorong agar data rekam medis serta hasil investigasi internal dibuka secara transparan guna membantu pengungkapan fakta sebenarnya.
“Rumah sakit wajib melindungi pasien, bukan melindungi oknum. Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Jangan sampai kasus ini menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” katanya.
Budi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Laut dan sekitarnya, yang merasa pernah menjadi korban dugaan tindakan medis ilegal agar segera melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan membawa bukti pendukung seperti rekam medis, kronologi kejadian, maupun saksi.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut. Meski demikian, proses hukum dan investigasi medis harus tetap berjalan demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
“Asas praduga tak bersalah tetap kita hormati. Tetapi keselamatan pasien tidak bisa ditawar. Jangan tunggu viral baru bergerak,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ogan Ilir, RSUD Kayuagung, maupun Dinas Kesehatan OKI terkait dugaan kasus tersebut.
(Ros/red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.