Breaking News

PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI : Mitigasi Risiko E-Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Serang | Rosindonews.com — Di tengah era digitalisasi tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tuntutan utama masyarakat serta pelaku usaha.(13/5/2026). 

Sistem digital yang diterapkan pemerintah melalui E-Katalog dan LPSE diharapkan mampu meminimalisir praktik penyimpangan anggaran sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.(13/5/2026) 

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F. Maulana Sastradijaya, menegaskan bahwa mitigasi risiko E-Korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa harus dimulai dari profesionalisme para pemangku kebijakan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, seorang PPK wajib memiliki professional judgement atau pertimbangan profesional yang kuat dalam memastikan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses perencanaan, pemilihan metode, hingga independensi hasil pekerjaan.

"Professional judgement memegang peranan penting dalam menentukan keputusan yang objektif, terukur, dan sesuai aturan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan moral dalam penggunaan anggaran negara," ujar Maulana.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, kewajiban pelaksanaan E-Purchasing melalui E-Katalog memiliki sejumlah pengecualian. Di antaranya apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, maupun layanan, serta apabila dinilai lebih efisien dan efektif menggunakan metode selain E-Purchasing.

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, keputusan tetap kembali kepada kemampuan dan integritas professional judgement seorang PPK dalam menentukan langkah terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

Paguyuban Pengusaha Pribumi juga mengapresiasi langkah dan komitmen Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten yang dinilai terus mengedepankan sportifitas serta persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan pemerintah daerah.

Menurut Maulana, penerapan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa harus didukung oleh kompetensi, pelatihan, pengalaman teknis, serta integritas para Pokja Pemilihan agar mampu menghasilkan keputusan yang objektif, etis, dan akuntabel di tengah situasi yang kompleks maupun dinamis.

"Pengadaan barang dan jasa bukan hanya berbicara soal penyerapan anggaran, tetapi bagaimana menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya, lengkap, dan benar sehingga mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang sehat serta menciptakan audit yang berkualitas," tambahnya.

Ia menilai, langkah Pemerintah Provinsi Banten yang mulai menayangkan sejumlah paket pekerjaan melalui metode tender di LPSE merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas proses pengadaan.

Dengan sistem yang terbuka dan berbasis kompetisi sehat, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menghasilkan keputusan yang profesional, akuntabel, serta terhindar dari praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Paguyuban Pengusaha Pribumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal terciptanya iklim pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.
(Ros/red). 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM