Breaking News

PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI SOROTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN APBD OLEH PEJABAT PUBLIK

     Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi

SERANG | rosindonews.com - Paguyuban Pengusaha Pribumi menyoroti maraknya dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh oknum pejabat publik di tengah kondisi efisiensi anggaran dan perlambatan ekonomi daerah yang berdampak luas terhadap pembangunan serta sektor usaha masyarakat.

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F. Maulana Sastradijaya, menegaskan bahwa kondisi menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, masih adanya praktik penyalahgunaan APBD menunjukkan krisis moral dan sosial di kalangan oknum pejabat daerah. Hal tersebut dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Efisiensi anggaran telah memberi dampak besar terhadap perekonomian dan pembangunan daerah. Namun sangat disayangkan apabila masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan APBD demi memperkaya diri sendiri,” ujar F. Maulana Sastradijaya.

Ia menambahkan, larangan penyalahgunaan jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara tegas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 beserta pembaruannya, di mana ASN dilarang menggunakan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Paguyuban Pengusaha Pribumi juga menyoroti gaya hidup hedonis sebagian pejabat yang dinilai tidak seimbang dengan pendapatan resmi mereka. 

Kondisi tersebut dianggap berbahaya karena dapat memicu praktik penyalahgunaan kewenangan, ketergantungan utang, hingga tindakan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara.

Selain itu, maraknya isu keterlibatan oknum pejabat maupun kerabat dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menjadi perhatian serius. Praktik “main proyek” dinilai sebagai bentuk KKN yang merusak iklim persaingan usaha sehat dan merugikan pelaku usaha yang bekerja secara profesional.

“Praktik pengondisian proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk memenangkan pihak tertentu, jelas mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

F. Maulana Sastradijaya juga menyinggung sejumlah kasus penganggaran belanja barang dan jasa yang dianggap tidak wajar, termasuk pengadaan dengan nilai fantastis yang menuai sorotan publik. Menurutnya, setiap penyalahgunaan APBD harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya serta dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dapat diterapkan terhadap bendahara, ASN, maupun pejabat lain yang menyebabkan kerugian negara atau daerah.

Dalam pernyataannya, Paguyuban Pengusaha Pribumi juga menegaskan bahwa asas ultimum remedium dalam hukum pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap penyimpangan anggaran hanya sebagai kesalahan administratif apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam suatu tindak pidana.

“Jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat dalam pengelolaan APBD, maka hal tersebut harus diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, F. Maulana Sastradijaya mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

“Masyarakat harus ikut mengawasi dan memberikan koreksi terhadap pejabat publik agar pengelolaan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat,” tutup F Maulana sastradijaya

(Ros/red*). 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM