Breaking News

Pengurus Kadin Kota Cilegon Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kuota Pakan Ternak Fiktif Rugikan Korban Rp439 Juta

CILEGON | rosindonews.com - Dugaan praktik penipuan berkedok bisnis distribusi pakan ternak mengguncang kalangan dunia usaha di Kota Cilegon.(19/5/2026). 

Seorang pria berinisial F.A. yang disebut sebagai salah satu pengurus organisasi pengusaha di Kota Baja resmi dilaporkan ke Polres Cilegon atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp439,5 juta.

Kasus ini menjadi sorotan karena terlapor diduga menggunakan atribut organisasi saat menawarkan kerja sama bisnis kepada korban. Modus tersebut dinilai mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan korban bahwa penawaran kuota pakan ternak yang disampaikan memiliki legitimasi dan akses industri yang nyata.

Kuasa hukum pelapor, H. Muhibudin, mengungkapkan pihaknya telah resmi mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, perkara bermula pada Januari hingga Februari 2026 ketika F.A. mendatangi korban dengan mengenakan atribut organisasi Kadin Kota Cilegon. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan kuota khusus pengadaan pakan ternak jenis polar dari sejumlah perusahaan besar.

“Saudara F.A. menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya memiliki kuota atau PO khusus dari beberapa perusahaan besar seperti PT Bungasari dan PT Golden.

Karena datang menggunakan atribut organisasi, klien kami meyakini bahwa yang bersangkutan memang memiliki akses dan kewenangan,” ujar H. Muhibudin kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Berbekal keyakinan tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp439.500.000. Namun setelah seluruh dana diserahkan, barang yang dijanjikan disebut tak kunjung diterima.

“Faktanya hingga hari ini pakan ternak yang dijanjikan tidak pernah ada dan tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegasnya.

Pihak korban disebut telah berulang kali mencoba meminta kejelasan dan pertanggungjawaban kepada terlapor, baik melalui komunikasi langsung maupun lewat sambungan telepon. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sudah cukup kooperatif dan memberi waktu untuk penyelesaian secara baik-baik. Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik maupun penyelesaian konkret dari pihak terlapor,” lanjutnya.

Merasa mengalami kerugian besar dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Cilegon.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar persoalan menjadi terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Harapan kami tentu proses hukum berjalan objektif sehingga ada kejelasan dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya.
(Ros/red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM