Breaking News

Polemik Kadin Memanas, Pengurus Cilegon Desak Pembekuan Minta Dicabut


CILEGON | rosindonews.com - Polemik pembekuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon oleh Kadin Provinsi Banten terus memanas. Pengurus Kadin Kota Cilegon secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan tersebut dan mendesak agar surat pembekuan segera dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.(30/5/2026) 

Sikap tegas itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pengurus Kadin Kota Cilegon pada Jumat (29/5/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pengurus menyampaikan keberatan atas keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dan menunjuk caretaker.

Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Moelyadi Sanusi, menegaskan bahwa alasan pembekuan yang menyebut organisasi tidak aktif atau vakum tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi selama masa kepengurusan berjalan.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Moel itu, aktivitas organisasi selama ini tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Baik administrasi perkantoran, kegiatan organisasi, komunikasi kelembagaan, hingga berbagai agenda yang melibatkan dunia usaha tetap berjalan secara aktif.

“Selama periode ini Kadin Kota Cilegon aktif. Aktivitas kantor berjalan, administrasi berjalan, kegiatan organisasi juga berjalan. Semua bisa dibuktikan melalui surat-menyurat maupun dokumentasi kegiatan,” ujar Cak Moel.

Ia menilai tuduhan yang dijadikan dasar pembekuan tidak memiliki landasan yang kuat karena tidak didasarkan pada verifikasi yang komprehensif terhadap kondisi organisasi di lapangan.

“Jadi tuduhan bahwa organisasi vakum atau tidak berjalan itu tidak mendasar. Aktivitas organisasi tetap berjalan dan dapat dibuktikan,” katanya.

Selain mempersoalkan alasan pembekuan, pengurus Kadin Kota Cilegon juga menyoroti proses penerbitan keputusan yang dianggap mengabaikan prosedur organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Menurut Cak Moel, pembentukan caretaker hanya dapat dilakukan apabila organisasi tidak mampu menjalankan roda kepengurusan, masa jabatan telah berakhir tanpa adanya Musyawarah Kota (Muskot), atau terdapat kondisi tertentu yang diatur dalam mekanisme organisasi.

“Mekanisme organisasi itu jelas. Caretaker tidak bisa dibentuk begitu saja. Ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai aturan organisasi,” tegasnya.

Pengurus Kadin Kota Cilegon mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun evaluasi resmi sebelum keputusan pembekuan diterbitkan. 

Mereka menyebut tidak ada tahapan pembinaan yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Banten.

“Mekanisme SP1 dan SP2 tidak pernah dijalankan. Tidak ada surat peringatan, tidak ada evaluasi, dan tidak ada komunikasi resmi yang mengarah pada pembekuan. Tiba-tiba keluar surat pembekuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pengurus juga menyayangkan tidak adanya ruang dialog dan mediasi sebelum keputusan tersebut diterbitkan. Padahal, menurut mereka, komunikasi dan musyawarah merupakan prinsip utama dalam menyelesaikan persoalan organisasi.

“Ruang mediasi sama sekali tidak ada. Tidak pernah ada upaya duduk bersama untuk mencari solusi. Kami merasa keputusan ini diambil tanpa proses komunikasi yang memadai,” katanya.

Pengurus Kadin Kota Cilegon juga mengungkapkan bahwa persoalan kekosongan kepemimpinan yang sempat terjadi sebelumnya sebenarnya telah diselesaikan melalui rapat pengurus lengkap. Forum tersebut, menurut mereka, telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan keputusan yang sah.

Namun hasil rapat tersebut justru disebut tidak diakomodasi dan dianulir oleh Kadin Provinsi Banten.

“Rapat pengurus lengkap sudah dilaksanakan sesuai aturan organisasi. Hasilnya sudah ada, tetapi kemudian dianulir. Ini yang menjadi salah satu keberatan kami,” ujar Cak Moel.

Sebagai tindak lanjut, pengurus Kadin Kota Cilegon berencana mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya organisasi untuk memperjuangkan pencabutan surat pembekuan yang dianggap cacat prosedur.

“Misi kami jelas, meminta agar pembekuan dicabut. Kami ingin persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme organisasi yang benar dan berlandaskan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pengurus bahkan menyebut keputusan pembekuan sebagai bentuk sikap arogan karena dinilai mengabaikan prinsip-prinsip organisasi dan tidak memberikan kesempatan kepada pengurus daerah untuk menyampaikan klarifikasi.

“Bahasanya ya arogan. Karena keputusan diambil tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa membuka ruang komunikasi,” ujar salah satu pengurus, Arief Rahman.

Polemik yang terjadi di tubuh Kadin Cilegon kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sebagai organisasi yang menaungi para pelaku usaha di kota industri terbesar di Provinsi Banten, stabilitas dan soliditas Kadin dinilai memiliki peran penting dalam menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah pelaku usaha berharap konflik internal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sehat dan mengedepankan musyawarah.

Pasalnya, Kadin selama ini menjadi salah satu mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi, investasi, dan penguatan sektor usaha di Kota Cilegon.

Di tengah pesatnya perkembangan industri dan masuknya berbagai investasi strategis di Kota Cilegon, polemik internal Kadin dinilai menjadi ujian tersendiri bagi organisasi dalam menjaga marwah, profesionalisme, serta kepercayaan para pelaku usaha.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Kadin Provinsi Banten maupun Kadin Indonesia dalam menyikapi keberatan yang diajukan pengurus Kadin Kota Cilegon, sekaligus mencari solusi terbaik demi menjaga soliditas organisasi dan kepentingan dunia usaha di daerah.
(Ros/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM