Foto (ist)
Jakarta | rosindonews.com - Menanggapi pemberitaan mengenai seorang anak berusia 16 tahun yang melayangkan somasi kepada nenek kandungnya terkait persoalan harta warisan di Mojokerto, saya memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan hukum waris, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan anak, etika keluarga, serta kapasitas hukum anak di bawah umur dalam melakukan tindakan hukum.(17/5/2026).
Dalam perspektif hukum Indonesia, seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak dan belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan:
Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Menegaskan bahwa anak yang belum mencapai usia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tua selama tidak dicabut kekuasaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seorang anak berusia 16 tahun pada prinsipnya belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak sendiri tanpa pendampingan atau perwakilan orang tua maupun wali yang sah dalam tindakan hukum perdata, termasuk terkait somasi dalam sengketa warisan.
Selain itu, persoalan warisan secara hukum pada dasarnya baru dapat dibicarakan apabila pewaris telah meninggal dunia dan terdapat kepastian mengenai ahli waris, objek warisan, serta mekanisme pembagian menurut hukum yang berlaku, baik berdasarkan hukum perdata, hukum adat, maupun hukum agama.
Saya menilai sangat tidak etis apabila seorang anak dibawa terlalu jauh ke dalam konflik perebutan harta keluarga, terlebih sampai berhadapan secara hukum dengan nenek kandungnya sendiri. Anak seharusnya dilindungi dari tekanan psikologis serta potensi eksploitasi kepentingan pihak-pihak dewasa.
Apabila benar terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan atau mengarahkan anak untuk melakukan tekanan hukum terhadap neneknya, maka hal tersebut patut dievaluasi secara moral maupun hukum, karena berpotensi bertentangan dengan prinsip best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saya berpandangan bahwa penyelesaian sengketa keluarga, khususnya persoalan warisan, harus mengedepankan musyawarah, mediasi keluarga, serta pendekatan kemanusiaan.
Jangan sampai hukum dijadikan alat yang justru memecah hubungan darah antara cucu dan nenek.
Nenek sebagai orang tua dalam garis keturunan atas tetap harus dihormati dan dijaga martabatnya. Dalam budaya ketimuran dan nilai sosial masyarakat Indonesia, penghormatan kepada orang tua merupakan bagian penting dari moralitas hukum dan kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, saya mendukung adanya upaya perlindungan terhadap sang nenek apabila terdapat tekanan psikologis, intimidasi, ataupun tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap beliau.
Hukum tidak boleh kehilangan hati nurani.
Keadilan bukan hanya soal harta, tetapi juga tentang menjaga nilai kemanusiaan dan kehormatan keluarga.
Hormat saya,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum Nasional
Kontributor : Budi Rizkiyanto
Editor : (Ros/red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.