Breaking News

12 Jamaah Tertahan di Jeddah, AMI Pertanyakan Kinerja Imigrasi TPI Surabaya

SIDOARJO | rosindonews.com - Kasus dugaan penggunaan visa palsu yang menimpa 12 jamaah umrah peserta perjalanan PT AJM menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI).(4/6/2026). 

Organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan verifikasi dokumen yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setelah para jamaah diketahui dapat berangkat dari Indonesia, namun justru tertahan saat tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 12 jamaah mengalami penahanan selama kurang lebih 20 jam di Bandara Jeddah setelah otoritas Arab Saudi menemukan permasalahan pada visa yang digunakan. 

Akibat kejadian tersebut, para jamaah dikabarkan harus mengeluarkan biaya tambahan hingga mencapai Rp600 juta untuk pengurusan visa baru agar dapat melanjutkan perjalanan ibadah mereka.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menilai peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas proses pemeriksaan dokumen keberangkatan yang dilakukan di Indonesia.

Menurutnya, Imigrasi memiliki fungsi strategis sebagai pintu gerbang terakhir negara yang bertugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen perjalanan setiap warga yang akan keluar wilayah Indonesia.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa 12 jamaah yang harus tertahan di Bandara Jeddah akibat dugaan penggunaan visa palsu. 

Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan satu pihak semata. Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan internasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh," tegas Baihaki saat beraudiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.

Ia menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan sebagai langkah perbaikan sistem guna melindungi masyarakat dari kejadian serupa di masa mendatang.

"Imigrasi merupakan pintu terakhir negara ketika seseorang akan keluar dari wilayah Indonesia. Tentu ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan. Karena itu kami meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya turut melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap prosedur yang selama ini berjalan," ujarnya.

AMI menilai fakta bahwa para jamaah dapat melewati pemeriksaan keberangkatan di Indonesia namun kemudian tertahan di Arab Saudi menunjukkan adanya celah dalam sistem yang perlu segera dibenahi.

Terlebih, para jamaah tidak hanya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, tetapi juga harus menghadapi tekanan psikologis akibat tertahan di negara asing saat hendak menjalankan ibadah.

"Fakta bahwa para jamaah dapat berangkat dari Indonesia namun kemudian tertahan di Arab Saudi karena dokumen yang dipersoalkan otoritas setempat menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan administrasi perjalanan internasional," lanjut Baihaki.

Selain mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan keberangkatan internasional, AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara perjalanan apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila terbukti terdapat unsur pidana. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian yang dialami jamaah tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis dan moral," tegasnya.
Di sisi lain, AMI mengapresiasi langkah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, yang menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan guna mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Namun demikian, Baihaki berharap upaya tersebut tidak berhenti pada tahap koordinasi semata, melainkan menghasilkan langkah konkret berupa perbaikan sistem pengawasan dan verifikasi dokumen perjalanan internasional.

Menurutnya, diperlukan penguatan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, maskapai penerbangan, pihak kedutaan, serta otoritas negara tujuan agar setiap dokumen perjalanan jamaah dapat diverifikasi secara maksimal sebelum keberangkatan.

"Ke depan, AMI mendorong adanya penguatan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, maskapai, kedutaan, dan otoritas negara tujuan agar setiap dokumen perjalanan dapat diverifikasi secara maksimal sebelum jamaah diberangkatkan. Jangan sampai ada lagi warga yang terlantar di negara asing akibat persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal," pungkas Baihaki Akbar.

Kasus ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat kini menantikan hasil koordinasi antara Imigrasi, kedutaan, serta instansi terkait guna mengungkap secara terang bagaimana dokumen yang diduga bermasalah tersebut dapat lolos dalam proses keberangkatan hingga menyebabkan para jamaah mengalami kesulitan saat tiba di Arab Saudi. (Redho/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM