PALEMBANG | rosindonews.com - Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (AGRI) menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan perkara yang melibatkan Ajun dan Irza yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (10/6/2026), Ketua AGRI, Sukma Hidayat,
menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum yang dinilai tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Sukma, masyarakat perlu memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
"Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolrestabes Palembang yang kami nilai tetap tegak lurus dalam menjalankan proses hukum perkara Ajun dan Irza. Kami percaya setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian," ujar Sukma.
Dalam pernyataan sikapnya, AGRI menyampaikan empat poin penting. Pertama, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang atas komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kedua, meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilanjutkan hingga tuntas dan memiliki kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
"Kami memohon kepada Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sampai selesai dan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel," katanya.
Ketiga, AGRI mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Menurut Sukma, peran masyarakat adalah mengawasi dan mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan berkeadilan, bukan mengambil tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Keempat, AGRI menegaskan bahwa institusi Polri merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan harus hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada semua lapisan masyarakat tanpa membedakan status sosial, golongan, maupun kedekatan tertentu.
"Polisi adalah sahabat masyarakat. Polisi bukan milik kelompok tertentu, bukan milik individu tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani tanpa pilih kasih," tegasnya.
Sukma menyatakan pihaknya masih menaruh kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kami masih percaya banyak aparat dan elemen masyarakat yang memiliki hati nurani untuk memperjuangkan keadilan. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, itu menunjukkan bahwa negara hadir dan menjalankan fungsinya dengan baik," ujarnya.
AGRI berharap penanganan perkara Ajun dan Irza dapat menjadi contoh bahwa supremasi hukum tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.