CILEGON | rosindonews.com - Kantor Pertanahan Kota Cilegon turut menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).(8/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Dalam kesempatan itu, sejumlah sertipikat tanah wakaf dari wilayah Kota Cilegon diserahkan kepada para nazhir sebagai bukti legalitas dan pengakuan negara atas tanah yang telah diwakafkan.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mencegah potensi sengketa dan konflik kepemilikan lahan di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset yang dimanfaatkan masyarakat.
“Penerbitan sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk kepastian hukum yang sangat penting untuk melindungi aset-aset keagamaan agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Melalui program ini, ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Goyandi.
Menurutnya, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf tidak terlepas dari sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta para nazhir yang berperan aktif dalam pengelolaan aset wakaf.
Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain itu, Goyandi juga mengajak seluruh nazhir dan pengelola wakaf di Kota Cilegon untuk segera mendaftarkan aset wakaf yang belum memiliki sertipikat agar memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.
“Kami mengajak seluruh nazhir dan pengelola wakaf untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan legalitas yang kuat, aset wakaf dapat dikelola secara lebih aman, profesional, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui program sertifikasi tanah wakaf ini, ATR/BPN kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset keagamaan sekaligus mendukung pembangunan sosial dan keagamaan yang berkelanjutan di berbagai daerah, termasuk Kota Cilegon.(RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.