Breaking News

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun "One Piece" Dilaporkan

JAKARTA | rosindonews.com - Advokat dan Konsultan Hukum Nasional, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi melaporkan akun media sosial bernama "One Piece" kepada pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar melalui media elektronik.(2/6/2026). 

Laporan tersebut diajukan setelah akun tersebut mengunggah komentar yang menyebut Rikha Permatasari sebagai “Kowad yang dipecat namun mengaku pensiun dini”. Menurut Rikha, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Rikha menegaskan bahwa status dirinya sebagai mantan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah. Ia menyatakan bahwa pengakhiran masa dinasnya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan seseorang, atau membangun opini publik berdasarkan fitnah dan kebohongan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan seseorang merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Rikha juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa setiap unggahan dan komentar di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. 

Langkah hukum yang ditempuh, menurutnya, bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial dan tidak menjadikan fitnah maupun informasi palsu sebagai budaya di ruang publik.
“Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah. Media sosial harus menjadi sarana yang sehat untuk bertukar informasi dan gagasan, bukan tempat menyebarkan kebohongan yang merugikan orang lain,” tegas Rikha.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat, bijak, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas di dunia digital.(Ros/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM