PALEMBANG | rosindonews.com - Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami mantan Branch Manager BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru.(4/6/2026).
Didampingi tim kuasa hukum dan Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia), korban mendatangi pihak manajemen BTPN Syariah untuk meminta penjelasan terkait proses pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan hak-hak pekerja.
Tim pendamping yang terdiri dari Rico Wantrisno, S.H., Wawan Vici, S.T., S.H., serta Ketua PPAM Indonesia Effendi Mulia, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum yang tersedia.
Usai pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan, kuasa hukum korban, Wawan Vici, S.T., S.H., mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses yang dialami kliennya.
"Klien kami, Saudari Mela Sari, telah bekerja sejak tahun 2012 dan mengabdi selama kurang lebih 13 tahun 5 bulan. Posisi terakhir beliau adalah Branch Manager. Selama menjalankan tugas, klien kami tidak pernah memiliki persoalan berarti dalam pekerjaannya.
Namun setelah adanya pergantian pimpinan pada tahun 2026, klien kami mengaku mulai mengalami berbagai tekanan yang menciptakan situasi kerja tidak kondusif," ujar Wawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, persoalan bermula ketika kliennya menemukan dugaan pelanggaran atau fraud yang dilakukan salah seorang bawahan terkait pengambilan dana. Kliennya kemudian meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, setelah kejadian tersebut, pihak kuasa hukum menduga terdapat tindakan yang justru merugikan kliennya. Salah satunya adalah penempatan pihak lain untuk menjalankan fungsi Branch Manager meskipun status kliennya dalam sistem perusahaan disebut masih aktif.
Selain itu, pada 8 April 2026 dilakukan audit terhadap cabang yang dipimpin kliennya. Tim kuasa hukum menilai audit tersebut tidak dilengkapi surat tugas sebagaimana prosedur yang lazim diterapkan dan hasil audit tidak pernah disampaikan secara transparan kepada klien mereka.
"Klien kami kemudian diminta mengakui kesalahan yang menurutnya tidak pernah dilakukan serta diminta menandatangani sejumlah dokumen, termasuk berita acara dan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT), tanpa adanya proses klarifikasi maupun kesempatan pembelaan diri yang memadai," ungkap Wawan.
Pihaknya juga menyoroti tidak adanya tahapan pembinaan maupun mekanisme pemberian surat peringatan secara bertahap yang lazim diterapkan dalam hubungan industrial.
Menurut kuasa hukum, penerbitan SPPT tersebut terkesan dilakukan secara sepihak dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pekerja untuk menyampaikan pembelaan.
Persoalan kemudian semakin berkembang setelah terjadi insiden pada 6 Mei 2026 yang berujung pada laporan dugaan penganiayaan di lingkungan kerja. Insiden tersebut diduga melibatkan seorang atasan korban berinisial MTF yang menjabat sebagai Business Coach.
Wawan menjelaskan, saat itu kliennya diminta menandatangani dokumen yang awalnya disebut sebagai dokumen serah terima aset. Namun setelah dibaca, isi dokumen tersebut dinilai dapat merugikan posisi hukum kliennya sehingga ia menolak menandatanganinya.
"Terjadi tarik-menarik dokumen yang menurut keterangan klien kami mengakibatkan luka memar pada bagian lengan. Selain dampak fisik, kejadian tersebut juga menimbulkan trauma psikologis, tekanan mental, rasa takut, dan perasaan dipermalukan di lingkungan kerja," katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1476/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Mei 2026.
Sementara itu, Ketua PPAM Indonesia, Effendi Mulia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh proses hukum berjalan secara objektif.
"Kami menghormati setiap kebijakan perusahaan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Namun apabila benar terdapat dugaan pelanggaran prosedur, intimidasi, penghilangan hak pekerja, hingga tindakan yang berpotensi merugikan karyawan, maka hal tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas Effendi.
Ia menambahkan bahwa PPAM Indonesia akan terus mengawal perkara tersebut agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang proporsional.
Lebih lanjut, Effendi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Saat ini tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, gugatan perdata, maupun upaya hukum pidana sesuai perkembangan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTPN Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan hub: 085954704321 (Redaksi)/RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.