Breaking News

DIDUGA DIDORONG SAAT DAMPINGI RAKYAT, RIKHA PERMATASARI: JANGAN JADIKAN KEKUASAAN ALAT MEMBUNGKAM KEADILAN

NTT | rosindonews.com - Dugaan tindakan pendorongan terhadap Advokat Markus saat menjalankan tugas pendampingan hukum di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai kecaman keras dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.Lo., C.PIM.(7/6/2026) 

Menurut Rikha, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

"Salam Officium Nobile. Saya mengecam keras setiap bentuk intimidasi, penghalangan, maupun kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum," tegas Rikha dalam keterangannya. 

Rikha yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. 

Karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan kewenangan atau kekuatan untuk menghalangi tugas advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, advokat memiliki kedudukan yang jelas sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh sebab itu, setiap tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap advokat saat menjalankan profesinya harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum.

"Advokat bukan musuh negara. Advokat adalah penegak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Ketika advokat didorong, diintimidasi, atau dihalangi saat menjalankan tugas konstitusionalnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan profesi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum," ujarnya.

Rikha mengingatkan bahwa Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Karena itu, segala bentuk tekanan terhadap profesi advokat tidak boleh ditoleransi.

Lebih lanjut, ia menilai kehadiran advokat dalam berbagai persoalan masyarakat, termasuk konflik agraria dan sengketa lahan, merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

"Sangat berbahaya apabila ada kesan bahwa kekuatan bersenjata atau kewenangan negara digunakan untuk menciptakan rasa takut terhadap pihak yang memperjuangkan keadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada modal, tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan tidak boleh kalah oleh intimidasi," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Rikha mendesak Kapolri, Kapolda NTT, Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang terjadi di lapangan.

Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur maupun penggunaan kekuatan yang tidak proporsional ditindak sesuai hukum dan kode etik yang berlaku.

"Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran, proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kepada Advokat Markus, Rikha juga menyampaikan dukungan moral agar tetap teguh dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, sejarah penegakan hukum selalu lahir dari keberanian mereka yang memilih berdiri membela keadilan di tengah berbagai tekanan.

"Ketika seorang advokat berdiri membela rakyat kecil, sesungguhnya ia sedang menjaga konstitusi. 

Ketika seorang advokat dibungkam karena menjalankan tugasnya, maka seluruh komunitas advokat wajib bersuara. Kami berdiri bersama Advokat Markus. 

Kami menolak intimidasi terhadap advokat dan menuntut penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia," pungkasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan sebuah pertanyaan reflektif kepada publik:
"Jika advokat yang memperjuangkan keadilan saja dapat didorong dan dihalangi, lalu kepada siapa rakyat harus berharap perlindungan hukum?"

Kontributor: Budi Rizkiyanto

Narahubung:
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.Lo., C.PIM.
Advokat dan Konsultan Hukum
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners
(RSDN/RED*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM