Agus Maulana Anggota Komisi 1
DRPD Banten
Serang | rosindonews.com – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Banten dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar disiplin berat mendapat apresiasi dari DPRD Banten. Tercatat, sebanyak tujuh ASN di lingkungan Pemprov Banten dijatuhi sanksi pemecatan berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten sepanjang tahun 2025.(22/6/2026)
Sanksi tersebut diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus perselingkuhan yang dinilai mencoreng integritas dan etika aparatur pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana, politisi Partai NasDem, menilai langkah yang dilakukan BKD Provinsi Banten sudah tepat dan perlu dipertahankan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Menurut Agus, tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan menjadi penting agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kinerja birokrasi maupun kedisiplinan pegawai lainnya.
“Pelanggaran-pelanggaran berat itu harus ditindak, tidak bisa didiamkan. Kalau disiplin ini tidak diterapkan, maka akan merusak dan mengganggu yang lain. BKD sudah melakukan hal yang tepat dengan menindak pelanggaran-pelanggaran berat,” ujar Agus Maulana.
Ia menegaskan, disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah harus konsisten menerapkan aturan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara.
Agus juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga integritas, etika, serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Apabila pelanggaran berat dibiarkan, maka akan memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Selain itu, menurutnya, ketegasan pemerintah daerah dapat menjadi efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN. Jangan sampai ada lagi pelanggaran disiplin, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana maupun pelanggaran moral,” katanya.
Berdasarkan ketentuan disiplin ASN yang berlaku, pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Banten melalui BKD disebut terus melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan ASN guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
DPRD Banten berharap upaya penegakan disiplin tersebut dilakukan secara konsisten sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.