Breaking News

Dugaan Aktivitas Perjudian di Deli Serdang Jadi Sorotan, Warga Minta Penegakan Hukum

           Gambar Hanya ilustrasi/Dok

DELISERDANG | rosindonews.com-Dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan roulette di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum, Senin (8/6/2026) 

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian tersebut berada di kawasan Jalan Tengku Fachrudin, Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam. 

Warga menilai aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat berwenang.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberadaan lokasi tersebut menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.

"Harapan kami sederhana, jika memang terbukti melanggar hukum, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat ingin lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap praktik perjudian yang diduga masih beroperasi. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status maupun hasil penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga dikabarkan belum memperoleh tanggapan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada publik.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar sampai adanya fakta hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(RSDN/TIM*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM