MAKASSAR | ROSINDONEWS - Dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 mulai memasuki babak serius.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA tersebut menyasar ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tersebut telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti secara intensif.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Dokumen-dokumen tersebut diyakini menjadi kunci untuk mengurai apakah proyek yang digadang-gadang sebagai upaya modernisasi perpustakaan sekolah itu benar-benar dilaksanakan sesuai aturan atau justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Anggaran Pendidikan Kembali Disorot
Kasus ini kembali menempatkan sektor pendidikan dalam sorotan publik. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan akses literasi digital bagi siswa justru diduga menjadi objek penyimpangan.
Masyarakat kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, apakah barang dan layanan yang dibeli sesuai spesifikasi, serta berapa besar potensi kerugian negara yang mungkin timbul.
Penyidik Kejati Sulsel saat ini masih terus mendalami dokumen yang telah diamankan, memeriksa keterkaitan para pihak, serta menelusuri aliran anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sulsel menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan berkembang kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Publik berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Sebab, setiap rupiah anggaran pendidikan sejatinya adalah hak siswa dan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kasus dugaan korupsi Perpustakaan Digital ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pendidikan tidak boleh hanya menjadi proyek seremonial yang menghabiskan anggaran, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.(RSDN/RED*)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.