Breaking News

Dugaan Penggelapan Truk Antar Provinsi Jadi Sorotan, Advokat Rikha Permatasari Minta Kapolri Beri Atensi Khusus

 SUMSEL | rosindonews.com – Dugaan penggelapan truk antar provinsi yang dilaporkan seorang pengusaha bernama Ajun menjadi perhatian publik.(6/6/2026) 

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan aset bagi pelaku usaha di Indonesia.

Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan perkara tersebut agar berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurut Rikha, apabila dugaan yang disampaikan oleh korban terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. 

Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil yang besar, kasus serupa juga dapat berdampak terhadap sektor logistik, transportasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum atas hak milik.

“Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mempermainkan hukum. Jika benar terdapat unsur penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, maupun penguasaan aset secara melawan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rikha dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penguasaan aset yang dipersoalkan.

Rikha juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara cepat dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, penelusuran aliran penguasaan aset, serta pengawasan internal maupun eksternal apabila diperlukan.

“Masyarakat menunggu kepastian hukum. Publik ingin melihat bahwa hukum hadir untuk melindungi hak warga negara dan memberikan keadilan bagi setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” katanya.

Dalam keterangannya, Rikha mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional guna menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(RSDN/RED*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM