PALEMBANG | rosindonews.com - Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, mengatakan laporan itu didasarkan pada temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025.
Menurut Rahmat, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan pada puluhan paket proyek yang menjadi catatan BPK.
"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan pada 51 paket pekerjaan dengan nilai temuan mencapai Rp4.662.457.486,70. Temuan ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Rahmat.
Ia menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, terdapat indikasi lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
"Nilai Rp4,6 miliar bukan angka yang kecil. Ini adalah uang publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut," tegasnya.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan laporan BPK, terdapat sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Selain itu, kelebihan pembayaran yang timbul akibat kekurangan volume pekerjaan disebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
Atas dasar itu, HAMASS mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan fisik di lapangan.
"Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada tindak lanjut administratif semata. Perlu ada pemeriksaan yang lebih mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara," katanya.
Melalui laporan resmi yang disampaikan ke Kejati Sumsel, HAMASS meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, HAMASS juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut dapat dimintai keterangan guna memberikan penjelasan terkait temuan yang ada.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Kejati Sumsel. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait," ujar Rahmat.
HAMASS menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin terkait laporan yang disampaikan HAMASS ke Kejati Sumsel tersebut. (RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.