PALEMBANG | rosindonews.com -Pengurus Ikatan Keluarga Agam Bukittinggi (IKAB) Palembang menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada Irza Prasetya, korban dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha Palembang berinisial Junaidi alias Ajun.(10/6/2026) 

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama perantau asal Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH, bersama Cerdik Pandai sekaligus Penasehat IKAB Palembang, Ade Indra Chaniago, M.Si, mendatangi Polrestabes Palembang, Selasa (9/6/2026), untuk bertemu langsung dengan Irza Prasetya.
Kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus menawarkan bantuan hukum kepada Irza yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan kendaraan milik Ajun, serta berstatus sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Sebelum mendatangi Polrestabes Palembang, Afdhal terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. Melalui sambungan telepon, Kapolrestabes mengarahkan perwakilan IKAB untuk berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana.

Dalam pertemuan tersebut, Afdhal menyampaikan keinginan IKAB untuk bertemu dengan Irza dan menawarkan bantuan hukum apabila yang bersangkutan membutuhkan pendampingan tambahan.

Menanggapi hal itu, AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan bahwa Irza telah mendapatkan pendampingan hukum. Namun demikian, pihak kepolisian akan menyampaikan kepada Irza terkait tawaran pendampingan dari IKAB Palembang.

"Irza Prasetya berhak menunjuk advokat yang diinginkannya. Itu hak yang bersangkutan," ujar Musa Jedi Permana.
Afdhal mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami Irza. Menurutnya, pengurus IKAB merasa terpanggil untuk memberikan perhatian setelah mengetahui bahwa Irza merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Saya dan rekan-rekan pengurus IKAB Palembang merasa terpanggil setelah mengetahui Irza Prasetya merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sebagai sesama urang awak, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu dan memberikan dukungan," kata Afdhal.

Ia juga menyoroti munculnya informasi mengenai perdamaian antara Irza dan Ajun yang beredar setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus menjadi prioritas agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak," ujarnya.

Meski belum mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Irza, IKAB Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Kami hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama perantau Minangkabau. Apabila Irza berkenan dan membutuhkan pendampingan, kami siap memberikan bantuan, termasuk bantuan hukum," tambah Afdhal.

Senada dengan itu, Ade Indra Chaniago menegaskan bahwa kehadiran IKAB merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap warga Minang yang menghadapi persoalan hukum maupun sosial di daerah perantauan.

Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan yang layak, serta perlakuan yang adil tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
IKAB Palembang berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus yang menimpa Irza Prasetya dan siap memberikan dukungan moral maupun bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.(BUDI R/RED*)