Praktik tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa dan merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan S.T.K., S.I.K., M.H. pada Minggu (21/6/2026). Ia menegaskan bahwa ruang bagasi bawah pada bus dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan penumpang, bukan untuk ditempati manusia selama perjalanan.
“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah. Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Ridwan.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah bus yang nekat membawa penumpang di ruang bagasi dengan alasan kapasitas kursi penuh atau untuk mengangkut penumpang tambahan pada musim tertentu.
Padahal, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pengereman mendadak, hingga kebakaran kendaraan.
AKP Ridwan menjelaskan, penumpang yang berada di ruang bagasi tidak memiliki fasilitas keselamatan sebagaimana penumpang yang berada di kabin utama.
Selain minim ventilasi udara, ruang bagasi juga tidak dilengkapi sabuk pengaman maupun akses evakuasi yang memadai.
“Penumpang di bagasi sangat rentan mengalami cedera serius bahkan kehilangan nyawa jika terjadi insiden di perjalanan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik mengangkut penumpang di bagasi termasuk pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir maupun operator bus dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 UU LLAJ berupa pidana kurungan dan denda.
Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Cilegon akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik, terutama pada jalur-jalur utama dan terminal keberangkatan bus.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan umum guna memastikan seluruh penumpang berada di tempat yang semestinya sesuai standar keselamatan.
Selain penindakan terhadap perusahaan maupun pengemudi bus yang melanggar, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima tawaran duduk di ruang bagasi meskipun dengan alasan tarif lebih murah atau kondisi bus penuh.
“Kami meminta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan mau duduk di bagasi karena risikonya sangat besar. Laporkan apabila menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” tutup AKP Ridwan.
Satlantas Polres Cilegon berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat, seluruh operator angkutan umum dapat lebih mematuhi aturan keselamatan demi menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jasa transportasi umum.(Red*)
Sumber : Asatunews.

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.