Breaking News

Kejagung Bongkar Dugaan Megakorupsi MBG, Sehari Usai Dicopot Prabowo Tiga Eks Bos BGN Jadi Tersangka

JAKARTA | rosindonews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap dugaan megakorupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. (4/6/2026) 

Hanya sehari setelah dilakukan pergantian pimpinan oleh Presiden Prabowo Subianto, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut. 

Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan sehingga memicu terjadinya penggelembungan harga (mark-up).

Salah satu temuan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun yang diberikan kepada PT YAT. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci dengan total nilai sekitar Rp75 miliar.

Tak hanya terkait pengadaan barang, Kejagung juga mengungkap dugaan praktik pengaturan dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. 

Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan dari insentif operasional program.

Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, satu titik dapur MBG di Kabupaten Lombok Timur diduga diperjualbelikan hingga Rp950 juta, sedangkan di Batam mencapai Rp400 juta per titik.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan dukungan anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, program tersebut memperoleh alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan tata kelola program MBG disebut telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 60 Undang-Undang Tipikor.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar tersebut.(RSDN/RED*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM