JAKARTA | rosindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (3/6/2026).(5/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat dugaan tindak pidana itu terjadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu malam,Silmy Karim keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK.
Ia bersama tujuh tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung secara sistematis dalam penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penetapan status tersangka terhadap Silmy Karim menambah daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan profesional guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.(RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.