SRAGEN | rosindonews.com - Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., dan C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen atas profesionalitas dalam menangani laporan yang diajukan kliennya.(8/6/2026)
Apresiasi tersebut disampaikan usai pemeriksaan terhadap Teguh Riyanto pada Senin (8/6/2026). Menurut Rikha Permatasari, proses pemeriksaan berjalan secara profesional, humanis, dan memberikan ruang bagi kliennya untuk menyampaikan fakta-fakta yang menjadi dasar laporan.
“Kami mengapresiasi Kapolres Sragen, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, para penyidik, dan seluruh jajaran Satreskrim Polres Sragen yang telah membuka ruang dialog, mendengarkan keluhan masyarakat, serta mengakomodasi penyampaian fakta hukum dari klien kami. Pemeriksaan berlangsung baik, profesional, dan mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi,” ujar Rikha.
Selain kepada Polres Sragen, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Komandan Subdenpom IV/4-1 Sragen, Kapten Cpm Saryanto, S.Sos., beserta jajaran penyidik yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Teguh Riyanto.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa kekerasan yang menurut keterangan pelapor melibatkan sejumlah oknum anggota TNI yang berdinas di Kodim 0725/Sragen, Koramil 10/Tangen, dan Yonif 408/Suhbrastha Sragen. Saat ini, laporan masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penanganan perkara ini kepada institusi Polisi Militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum bagi setiap warga negara maupun prajurit,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto juga mengecam segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Teguh Riyanto dan masih dalam proses pembuktian, klien mengaku mengalami pengrusakan, penggerebekan paksa ke rumah, penganiayaan, pemborgolan, penginjakan, serta pemukulan berulang yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.
“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses hukum yang objektif, maka tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Setiap warga negara berhak diperlakukan secara manusiawi, mendapatkan perlindungan hukum, serta bebas dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” tegas Rikha.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak mencari sensasi dan tidak mencari konflik. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak klien kami sebagai warga negara. Kami percaya institusi Polri dan Polisi Militer akan bekerja profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga terwujud kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
Mereka juga menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus berdiri di atas hukum dan kebenaran."
Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
(TIM HUKUM ROSINDO NEWS/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.