Breaking News

Mantan Pengurus Kadin Cilegon: Pembekuan oleh Kadin Banten Sudah Sesuai Mekanisme Organisasi


CILEGON | rosindonews.com - Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terus menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha. Namun di tengah berbagai kritik yang muncul, Mantan Wakil Ketua Bidang Properti Kadin Kota Cilegon,menilai langkah yang diambil Kadin Provinsi Banten masih berada dalam koridor aturan organisasi.(1/6/2026) 

Menurut Erza, keputusan pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 07/KU/KADIN-BANTEN/V/2026 memiliki dasar hukum yang jelas, baik berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

"Kalau membaca AD/ART dan aturan organisasi Kadin, Kadin Banten memang memiliki kewenangan terhadap Kadin kabupaten dan kota di bawahnya. Itu merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang sudah diatur," ujar Erza.

Ia menjelaskan, pembekuan tersebut juga didasarkan pada Peraturan Organisasi (PO) tentang Sanksi Organisasi serta hasil evaluasi Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan terkait dugaan pelanggaran mekanisme organisasi yang terjadi di internal Kadin Kota Cilegon.

Menurutnya, secara struktural Kadin Provinsi memiliki hak organisatoris untuk melakukan pembinaan, evaluasi, hingga penataan organisasi apabila ditemukan persoalan yang dianggap dapat mengganggu jalannya organisasi.

Erza juga menyoroti dinamika yang berkembang pasca terbitnya surat pembekuan. Ia menilai polemik yang terjadi seharusnya dapat dicegah apabila sejak awal fokus perjuangan diarahkan pada penguatan legalitas kepemimpinan melalui penerbitan Surat Keputusan Penjabat (SK PJ).

"Harusnya yang diperjuangkan sejak awal adalah mendapatkan SK PJ sebelum surat pembekuan diterbitkan. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang menggugat setelah keputusan organisasi keluar?" katanya.

Lebih lanjut, Erza menilai masih terbukanya ruang penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi. Hal itu terlihat dari masuknya Ketua Penjabat (PJ) yang sebelumnya ditunjuk ke dalam susunan caretaker yang dibentuk pasca pembekuan.

"Ketua PJ saat ini juga masuk dalam susunan caretaker Kadin. Artinya ruang organisasi masih ada dan mekanisme penyelesaian internal masih terbuka," jelasnya.

Di tengah memanasnya perdebatan, Erza mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap bijak dan menjaga marwah organisasi. Menurutnya, 

Kadin merupakan rumah besar bagi para pelaku usaha yang seharusnya menjadi wadah pemersatu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

"Jangan sampai konflik yang terjadi justru merusak marwah organisasi. Kadin dibentuk untuk kepentingan dunia usaha dan pembangunan daerah, sehingga semua pihak harus mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," tegasnya.

Erza berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan yang ada melalui jalur organisasi yang telah diatur dalam AD/ART Kadin, sehingga stabilitas organisasi dapat segera pulih dan kembali fokus menjalankan perannya sebagai mitra strategis dunia usaha dan pemerintah daerah.(Ros/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM