Rosindonews.com, Serang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi lanjutan pengawasan pemberantasan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.(26/6/2026)
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut adalah pengawasan pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dinilai memiliki peran strategis dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya, menyampaikan pihaknya mendukung penuh langkah penguatan pengawasan yang dilakukan Pemprov Banten bersama KPK.
Ia menilai sinergi antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP), aparat penegak hukum (APH), serta pengelola pengadaan barang dan jasa sangat penting dalam mencegah praktik korupsi.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan sinergi kerja sama dengan APIP maupun aparat eksternal seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan guna menganalisis serta memonitor sistem pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Maulana.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi antara APH, APIP, dan pengelola PBJ sangat diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Maulana juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran yang aman dan rahasia, baik bagi pihak internal pemerintah maupun masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam proses pengadaan.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, bersaing, dan akuntabel.
“Ini juga merupakan bagian dari komitmen Sekda Deden Apriandhi beserta Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Sepanjang tahun anggaran 2026, Paguyuban Pengusaha Pribumi disebut terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait persaingan usaha sehat di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Maulana, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat berdampak besar terhadap efektivitas penggunaan anggaran pemerintah maupun kualitas hasil pekerjaan yang diperoleh.
Selain itu, korupsi di sektor tersebut juga dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Karena itu, ia berharap penguatan pengawasan, transparansi, dan kolaborasi antar lembaga dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.