Rosindonews.com, Cilegon — Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menjadi perhatian serius dunia industri, termasuk di Kota Cilegon.(26/6/2026)
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna memberikan kepastian hukum dalam sistem outsourcing sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sebagai bentuk respons terhadap aturan baru tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menggelar Workshop Ketenagakerjaan bersama PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya Unit 1–7 dan sejumlah perusahaan mitra alih daya di Gedung Batubara Ruang ADB, Kamis (25/6/2026).
Dalam Permenaker terbaru tersebut, pemerintah membatasi praktik alih daya hanya pada jenis pekerjaan penunjang.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menjamin perlindungan hak pekerja, mulai dari pembayaran upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa setiap perjanjian alih daya wajib dicatatkan kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan sesuai lokasi pekerjaan dilaksanakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Sri Widayati, mengatakan perubahan regulasi ini harus dipahami seluruh perusahaan pengguna maupun penyedia jasa outsourcing agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar dunia industri mampu menyesuaikan diri terhadap kebijakan baru pemerintah terkait sistem ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya wajib memahami serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara konsisten.
“Ketika hak pekerja terpenuhi, upah dibayarkan sesuai ketentuan, jaminan sosial diberikan, dan hubungan kerja dikelola secara profesional, maka produktivitas perusahaan akan meningkat,” ujar Faruk.
Disnaker Kota Cilegon berharap seluruh perusahaan yang berada di lingkungan PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya dapat mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Pemerintah juga menilai regulasi baru ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, memberikan perlindungan terhadap pekerja outsourcing, serta mendorong kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.(Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.