TANGERANG | rosindonews.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program penerbitan 200 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim, piatu, dan anak di bawah perwalian. Program ini menjadi yang pertama diinisiasi oleh institusi kejaksaan di Provinsi Banten.(9/6/2026)
Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta unsur Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, , mengatakan program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat kehilangan orang tua atau berada di bawah perwalian.
Menurutnya, Kartu Identitas Anak bukan sekadar dokumen kependudukan, melainkan pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai layanan publik yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.
“KIA ini sangat penting. Bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi menjadi dokumen yang dibutuhkan anak-anak untuk mendaftar sekolah maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ujar Wahyudi, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak anak yatim piatu maupun anak dalam perwalian yang belum memiliki dokumen kependudukan karena terkendala proses administrasi yang cukup kompleks.
Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang mengalami hambatan saat mengakses layanan pendidikan maupun program bantuan sosial.
Melihat kondisi tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang berinisiatif menggandeng Disdukcapil dan Dinsos Kabupaten Tangerang untuk mempercepat proses pendataan serta penerbitan KIA bagi anak-anak yang membutuhkan.
“Kami bersama Disdukcapil dan Dinsos berupaya memangkas birokrasi agar proses pendataan dan penerbitan KIA menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” katanya.
Dari total 200 KIA yang telah dicetak, sebagian telah diserahkan secara langsung kepada penerima. Sementara sisanya akan didistribusikan secara bertahap karena para penerima tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sebagian anak hadir langsung hari ini, sedangkan sisanya akan kami salurkan secara bertahap ke wilayah masing-masing,” jelasnya.
Wahyudi menegaskan bahwa identitas kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk anak-anak yatim piatu dan anak di bawah perwalian.
Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan mereka tidak kehilangan akses terhadap berbagai layanan publik hanya karena persoalan administrasi.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi solusi nyata bagi anak-anak yang selama ini belum memiliki dokumen identitas resmi, sekaligus menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk lebih peduli terhadap pemenuhan hak-hak anak.
“Dengan adanya KIA ini, kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi mereka dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, baik untuk pendidikan, layanan sosial, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” tegasnya.
Program penerbitan KIA bagi anak yatim piatu dan anak perwalian ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kejari Kabupaten Tangerang, Disdukcapil, dan Dinsos dalam memperkuat perlindungan anak melalui pemenuhan administrasi kependudukan.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya diwujudkan melalui bantuan sosial, tetapi juga dengan memastikan setiap anak memiliki identitas resmi yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan dan kesempatan yang disediakan negara.(RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.