JAKARTA | rosindonews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terakhirnya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah, Selasa (2/6/2026).
Dalam pleidoinya, Nadiem menyoroti dampak perkara tersebut terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia di hadapan majelis hakim, Nadiem membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat digital pendidikan yang menjadi objek perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan.
Menurut Nadiem, berbagai saksi dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan juga menyampaikan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun pengayaan diri dalam pelaksanaan program tersebut.
"Para ahli dan saksi telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pengayaan diri sendiri maupun pihak lain atau korporasi, serta tidak ada unsur niat jahat atau mens rea," ujar Nadiem dalam persidangan.
Kasus yang berawal dari dugaan penyimpangan pengadaan perangkat komputasi sekolah pada masa pandemi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang mencapai angka triliunan rupiah.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana penjara belasan tahun serta pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.
Namun dalam pembelaannya, Nadiem menolak tuduhan tersebut dan menyebut proses hukum yang dijalaninya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional muda, pelaku usaha, hingga investor.
Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi preseden yang berdampak terhadap rasa aman para pengambil kebijakan maupun pelaku bisnis dalam mengambil keputusan strategis.
"Profesional muda takut bahwa mereka bisa menjadi korban berikutnya. Komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus ini karena mereka tidak memahami mengapa perkara ini sampai dibawa ke pengadilan," kata Nadiem.
Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya investasi dari perusahaan teknologi global ke salah satu perusahaan rintisan yang pernah didirikan Nadiem. Namun pihak terdakwa menegaskan bahwa investasi tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri dan tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Sementara sejumlah pejabat dan tenaga ahli yang terlibat dalam program pengadaan tersebut telah lebih dahulu menerima putusan pengadilan.
Publik kini menantikan putusan majelis hakim terhadap Nadiem Makarim yang dinilai akan menjadi salah satu putusan penting terkait penegakan hukum, tata kelola pengadaan pemerintah, serta kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Indonesia. (RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.