Breaking News

Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

             Presiden Prabowo Subianto 
         (Kris Biro - Sekretariat Presiden) 
JAKARTA | rosindonews.com - Presiden Republik Indonesia, , resmi memberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Kabinet Merah Putih setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(7/6/2026) 

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, , yang menyebut Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim.

"Pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy Karim yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024 dan Wamen Imipas periode 2025–2026 menjadi salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut.

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat direktorat hingga kepala kantor imigrasi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, kendaraan mewah, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Pemberhentian Silmy Karim dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga integritas kabinet dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan secara independen oleh KPK.

Langkah cepat tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat negara yang terjerat kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan administrasi negara.

Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing. 

KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa di unit kerja lainnya.

Dengan dicopotnya Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas, proses hukum kini sepenuhnya berjalan di bawah kewenangan KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga telah berlangsung dalam sistem pelayanan keimigrasian. 
Reporter : Tim Hukum & Pemerintahan Rosindonews.com
Editor : RSDN/RED*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM