SERANG | ROSINDONEWS - Sengketa aset strategis Situ Rancagede (SRG) di kawasan Modern Cikande kembali memantik kemarahan publik. Meski negara telah memenangkan perkara hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung, aset yang seharusnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten itu dinilai belum mendapatkan perlindungan nyata di lapangan.(16/6/2026)
Kondisi tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar pada Selasa (16/6/2026) di ruang PTSP Kejaksaan Tinggi Banten. Pertemuan tersebut dihadiri unsur Bidang Penerangan Hukum, Jamdatun, Humas Kejati Banten, serta Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil.
Koordinator koalisi, M. Gaosul Alam, AMA., S.Pd.I., MM., menilai lambannya langkah eksekusi pasca putusan inkrah berpotensi membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menguasai atau memanfaatkan aset negara secara tidak semestinya.
"Negara sudah menang di pengadilan. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun apabila pemerintah daerah tidak segera bertindak, kemenangan itu hanya akan menjadi dokumen tanpa makna. Aset negara berpotensi hilang akibat kelalaian birokrasi," tegas Gaosul Alam usai audiensi.
Menurut hasil pembahasan, Kejaksaan Tinggi Banten masih menunggu langkah administratif resmi dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar tindak lanjut hukum berikutnya. Sikap menunggu tersebut dinilai koalisi tidak boleh berlarut-larut mengingat potensi kerugian negara yang semakin besar.
Dugaan Upaya Pengalihan Aset Jadi Sorotan
Koalisi mengaku menerima informasi adanya rencana tukar-menukar lahan hingga pengusahaan kawasan Situ Rancagede melalui skema sewa atau kontrak kepada pihak tertentu. Informasi tersebut memicu kekhawatiran karena status penguasaan fisik aset hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
"Kami menangkap adanya sinyal yang mengkhawatirkan. Jangan sampai aset negara yang masih menjadi objek sengketa penguasaan fisik justru diperdagangkan atau dialihkan dalam bentuk apa pun. Ini aset milik rakyat Banten, bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan sesuka hati," ujar Gaos.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Pemprov Diminta Ajukan Gugatan Eksekusi Fisik
Dalam kesempatan yang sama, Ketua YABPEKNAS Provinsi Banten, Nurhamzah, memberikan pandangan hukum terkait posisi putusan kasasi yang disebut Jamdatun Kejati Banten sebagai putusan bersifat declaratoir.
Menurutnya, putusan tersebut memang menegaskan status hukum kepemilikan aset, namun tidak memuat perintah langsung untuk pengosongan atau penyerahan fisik objek sengketa.
"Secara hukum administrasi, Pemprov Banten sudah sah sebagai pemilik aset. Putusan tersebut memperkuat Kartu Inventaris Barang (KIB) milik pemerintah daerah. Persoalannya bukan pada legalitas, tetapi pada keberanian dan langkah konkret untuk menguasai fisik aset," jelas Nurhamzah.
Ia merekomendasikan agar Pemprov Banten segera menempuh langkah hukum lanjutan melalui gugatan yang bersifat condemnatoir sehingga menghasilkan amar putusan yang dapat dieksekusi secara paksa apabila diperlukan.
HPN Ancam Turun ke Jalan
Sementara itu, Ketua Himpunan Pemuda Nasional (HPN), Didi Haryadi, S.Pd., menegaskan organisasinya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut Didi, pembiaran terhadap aset negara yang sudah diputuskan menjadi milik pemerintah merupakan bentuk kegagalan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami tidak akan diam ketika hukum seolah berhenti di atas kertas. Jika diperlukan, kami siap menggelar aksi massa di Kejati Banten, Pemprov Banten, DPRD Provinsi Banten, ATR/BPN hingga Biro Umum. Tuntutan kami sederhana: tegakkan hukum dan selamatkan aset rakyat Banten," tegasnya.
Didi menambahkan bahwa gerakan yang dibangun koalisi bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara agar tidak terjadi pembiaran maupun dugaan rekayasa yang berujung pada hilangnya aset daerah.
Desakan Audit dan Langkah Nyata
Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus Situ Rancagede sampai terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengelolaan dan status administrasi aset Situ Rancagede, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari berlarut-larutnya penyelesaian sengketa tersebut.
"Puluhan tahun sudah cukup. Jangan biarkan Situ Rancagede menjadi simbol lemahnya negara dalam melindungi asetnya sendiri. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan aset rakyat Banten harus diselamatkan," tutup pernyataan koalisi.(RSDN/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.