CILEGON | rosindonews.com : Menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga berkedok cafe dan restoran di Kota Cilegon, Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kota Cilegon meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dengan menutup tempat-tempat hiburan yang dinilai melanggar peraturan daerah.(27/6/2026) 

Ketua RPM Kota Cilegon, Ust. Ali Syf., menegaskan bahwa pihaknya ingin mengembalikan Cilegon kepada identitas dan nilai-nilai religius yang selama ini melekat sebagai Kota Santri dan Kota 1000 Madrasah.

“Kami ingin Cilegon kembali ke fitrahnya sebagai Kota Santri, Kota 1000 Madrasah, tanah para jawara dan auliya,” tegas Ust. Ali Syf., Sabtu (27/6/2026).

RPM menilai sejumlah tempat hiburan di Kota Cilegon diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.

Adapun dugaan pelanggaran yang disoroti RPM di antaranya:

Melanggar jam operasional atau jam tayang yang telah ditentukan.

Menjual dan menyediakan minuman keras.
Menyediakan jasa Ladies Companion (LC) yang diduga berujung pada praktik prostitusi.

Tidak menghormati kearifan lokal Kota Cilegon sebagai Kota Santri dengan tetap beroperasi pada malam Jumat.

Lebih lanjut, RPM mengutuk keras keberadaan tempat hiburan yang disebut berkedok cafe, resto, room karaoke, hingga diskotik dan meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

“Pihak Satpol PP jangan tutup mata. Jangan hanya melakukan monitoring dan pengawasan yang sifatnya sekadar menggugurkan kewajiban. Tidak ada tindakan tegas,” kritik Ust. Ali Syf.

Ia juga menyinggung pernyataan Kasatpol PP terkait proses pelanggaran yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret penindakan.

“Masyarakat sudah paham, Pak. Kami akan mengambil sikap,” ujarnya.

RPM menegaskan, apabila tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak perda, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kota Cilegon.

Dalam surat tersebut, RPM meminta DPRD Kota Cilegon memanggil dan menghadirkan pihak-pihak terkait, di antaranya pengusaha hiburan, Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga Wali Kota Cilegon guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.

“Kami minta DPRD menghadirkan pengusaha hiburan, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Wali Kota. Biar jelas, apakah perda masih dipatuhi atau tidak. Apakah hiburan ini benar-benar meningkatkan PAD, dan apakah retribusinya jelas,” pungkasnya.

Tim Redaksi