Breaking News

Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Mei-Juni 2026, 21 Tersangka Diamankan

   Wakapolres bersama Kasat Narkoba           Polres Cilegon

CILEGON | ROSINDONEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkoba selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.(19/6/2026) 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon Polda Banten, Kamis 18 Juni 2026.

Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, SH, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suryanto, SE, Kasi Humas AKP Sigit Dermawan, SH, Kanit 1 Satnarkoba IPTU Wahyu, SH dan Kanit 2 IPTU Nasdian, SH menjelaskan, dari total 21 tersangka yang diamankan terdiri dari 19 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak di bawah umur.

“Peran para tersangka berbeda-beda, yakni lima orang sebagai pemakai, 12 pengedar, dan empat lainnya sebagai perantara jual beli narkotika,” ujar Wakapolres Cilegon.

Ribuan Paket Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan daftar G dengan jumlah cukup besar.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
3.453 paket sabu dengan berat bruto 848,54 gram dan netto 483,88 gram
6 paket tembakau sintetis dengan berat netto 136,55 gram
1 paket ganja dengan berat netto 1,63 gram
1.968 butir obat-obatan daftar G terdiri dari:
Tramadol 1.400 butir
Hexymer 478 butir
Alprazolam 90 butir
394 butir ekstasi

Modus Tempel dan Sebaran Kasus di Wilayah Cilegon

Wakapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu kemudian mengirim lokasi kepada pengendali atau pembeli.

Dari 19 kasus yang diungkap, wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Citangkil sebanyak empat kasus. Disusul Kecamatan Cibeber dan Anyer masing-masing tiga kasus.
Sementara Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing dua kasus, serta Kecamatan Cilegon satu kasus.

Jenis narkotika yang paling dominan diungkap yakni sabu sebanyak 11 kasus, disusul tembakau sintetis empat kasus, obat-obatan tiga kasus, dan ganja satu kasus.

Terancam Hukuman Mati

Menurut polisi, motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi dan keuntungan dari bisnis haram narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun,” tegas Wakapolres.

Polisi Klaim Selamatkan 6.185 Jiwa

Polres Cilegon memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan empat orang, satu gram tembakau sintetis untuk tiga orang, dan satu butir obat atau ekstasi digunakan satu orang.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk dilakukan pengujian.

“Mari bersama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen War on Drugs,” ujar Wakapolres Cilegon.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.(RED) 
Sumber : Asatunews.online

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM