Breaking News

Soroti Wacana Bahasa Prancis, Advokat Rikha Permatasari Minta Pemerintah Prioritaskan Mutu Pendidikan Nasional

JAKARTA | rosindonews.com - Praktisi hukum nasional sekaligus pemerhati kebijakan publik, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan keprihatinannya terhadap wacana pengajaran Bahasa Prancis secara luas di sekolah-sekolah Indonesia.(3/6/2026). 

Menurutnya, pemerintah perlu lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar pendidikan nasional sebelum menambah muatan baru dalam kurikulum. Pernyataan tersebut sejalan dengan munculnya berbagai tanggapan publik dan DPR yang meminta kajian matang terhadap rencana tersebut.

Rikha menilai masih banyak persoalan pendidikan yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga akses pendidikan yang belum merata.

"Masih ada anak-anak Indonesia yang harus mempertaruhkan keselamatannya demi mendapatkan hak pendidikan. Ada yang menyeberangi jembatan rusak, menempuh perjalanan jauh, bahkan belajar dengan fasilitas yang minim. Kondisi seperti ini seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah," ujar Rikha dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pendidikan nasional tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kebijakan yang lahir tanpa kajian komprehensif dan perencanaan matang.
"Pendidikan bukan proyek coba-coba. Setiap kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, ketersediaan anggaran, serta manfaat nyata bagi peserta didik," tegasnya.
Rikha mengingatkan bahwa amanat konstitusi telah menempatkan pendidikan sebagai sarana untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter kuat.

Ia merujuk Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan fungsi pendidikan dalam membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat.

"Penguasaan bahasa asing memang penting di era global. Namun jangan sampai orientasi pendidikan bergeser hanya mengejar tren internasional, sementara pembentukan karakter, moral, literasi dasar, dan kecintaan terhadap bangsa justru terabaikan," katanya.
Rikha juga menyoroti pentingnya menjaga kedudukan Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, negara harus memastikan penguatan Bahasa Indonesia berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Lebih lanjut, Rikha mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara hukum dan politik, tetapi juga secara moral dan spiritual.

"Jabatan adalah amanah. Setiap keputusan akan dicatat sejarah, dinilai rakyat, dan pada akhirnya dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, para pemimpin harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Rikha berharap pemerintah lebih memprioritaskan peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana pendidikan, penguatan pendidikan karakter, serta perbaikan mutu literasi nasional sebelum melakukan penambahan mata pelajaran atau bahasa asing baru dalam kurikulum.

"Indonesia membutuhkan kebijakan pendidikan yang berpijak pada kebutuhan rakyat, bukan sekadar mengikuti arus atau momentum sesaat. Masa depan anak-anak bangsa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan," pungkasnya.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Praktisi Hukum Nasional dan Pemerhati Kebijakan Publik. (Budi/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM