Serang | rosindonews.com : Pemerintah Provinsi Banten mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal di Pulau Tunda, Kabupaten Serang, guna menghadirkan layanan listrik 24 jam bagi masyarakat kepulauan yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses energi listrik.(29/6/2026)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, , mengatakan warga Pulau Tunda selama bertahun-tahun hanya mengandalkan pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat hanya dapat menikmati listrik sekitar enam hingga delapan jam setiap hari.
Menurut Ari, keterbatasan operasional PLTD dipengaruhi tingginya biaya bahan bakar minyak serta kesulitan distribusi solar ke wilayah kepulauan.
Situasi ini berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, pelayanan publik, hingga kualitas hidup warga yang belum dapat menikmati pasokan listrik secara penuh selama 24 jam.
Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah pusat dan PT PLN (Persero) sebenarnya telah mulai memperjuangkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Pulau Tunda sejak tahun 2024.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM serta PLN agar program elektrifikasi Pulau Tunda dapat masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil setelah proyek PLTS komunal berkapasitas 150 kilowatt peak (kWp) resmi masuk dalam rencana pelaksanaan PLN dengan target pengerjaan pada tahun 2026.
Namun demikian, pemerintah daerah kini memperoleh peluang percepatan realisasi proyek melalui dukungan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Ari menyebut masuknya proyek ke dalam APBN Perubahan menjadi angin segar bagi masyarakat Pulau Tunda karena pembangunan pembangkit listrik dan program listrik desa dapat direalisasikan lebih cepat dari jadwal awal.
Sebagai bagian dari persyaratan pencairan anggaran, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu selama empat bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh administrasi legalitas lahan.
Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTS harus dipastikan memiliki status clean and clear agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten langsung menggelar rapat koordinasi bersama aparat desa dan tokoh masyarakat Pulau Tunda.
Pertemuan tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian dokumen administrasi sekaligus memastikan dukungan masyarakat terhadap proyek strategis tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan masyarakat menyambut positif rencana pembangunan PLTS komunal.
Bahkan, salah satu warga Pulau Tunda dikabarkan bersedia menghibahkan lahannya untuk mendukung pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya tersebut.
Saat ini, Pemprov Banten tengah memproses penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai salah satu syarat utama administrasi pengadaan lahan.
Seluruh dokumen legalitas ditargetkan rampung pada awal Agustus 2026 agar proses pembangunan dapat segera memasuki tahap fisik.
Jika seluruh persyaratan administrasi selesai tepat waktu, maka pembangunan fisik PLTS diproyeksikan mulai dikerjakan pada Oktober 2026.
Detail Engineering Design (DED) proyek disebut telah disiapkan secara matang oleh pihak PLN sehingga proses konstruksi dapat langsung berjalan setelah tahapan legalitas tuntas.
Kehadiran PLTS komunal di Pulau Tunda diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan listrik masyarakat kepulauan.
Selain mampu menyediakan listrik selama 24 jam, penggunaan energi surya juga dinilai lebih ramah lingkungan dan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar diesel yang selama ini menjadi sumber utama pembangkit listrik di wilayah tersebut.
Pembangunan PLTS ini juga diperkirakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mendukung aktivitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pulau Tunda yang selama ini masih terkendala keterbatasan pasokan energi listrik.(ADV)
Tim Redaksi

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.