Warga berkonsultasi dengan Petugas Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung untuk menyelesaikan kendala administrasi
pendaftaran sekolah. /Humas Kota Bandung/ foto Dadang/rosindonews.com
BANDUNG | rosindonews.com-Pemerintah Kota Bandung terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.(9/6/2026)
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Desk Layanan Terpadu Terintegrasi SPMB yang berfungsi sebagai pusat pelayanan satu pintu untuk membantu warga menyelesaikan berbagai kendala selama proses pendaftaran sekolah.
Layanan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung ini mengintegrasikan berbagai instansi terkait sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk mengurus dokumen maupun menyelesaikan persoalan administrasi yang kerap muncul saat pelaksanaan SPMB.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edy Suparjoto, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tetap dilakukan melalui lima tahapan utama, yaitu pendataan, pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang.
“Pelaksanaan saat ini telah memasuki tahap pendaftaran pertama yang berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026 untuk jalur afirmasi dan prestasi. Kami berupaya memastikan seluruh proses berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.
Menurut Edy, sejumlah dokumen dasar seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta didik.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala terkait ketidaksesuaian data, dokumen yang belum diperbarui, maupun masalah administrasi lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Desk Layanan Terpadu SPMB melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung serta Dinas Sosial Kota Bandung.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat dapat langsung memperoleh layanan terkait pembaruan data kependudukan, pencetakan atau perbaikan dokumen kependudukan, pembuatan akta kelahiran, hingga verifikasi data bantuan sosial yang menjadi salah satu syarat pada jalur tertentu.
“Melalui layanan terpadu ini, masyarakat tidak perlu datang ke beberapa kantor berbeda. Semua kebutuhan yang berkaitan dengan proses SPMB dapat diselesaikan dalam satu lokasi sehingga lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Selain membantu penyelesaian persoalan administrasi, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi orang tua maupun calon peserta didik.
Petugas akan memberikan penjelasan terkait mekanisme pendaftaran, ketentuan setiap jalur penerimaan, hingga membantu masyarakat menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang dimiliki.
Berdasarkan evaluasi sementara, kendala yang paling sering dihadapi masyarakat berkaitan dengan proses pendataan serta ketidaksesuaian data kependudukan yang menyebabkan peserta kesulitan mengakses sistem pendaftaran secara daring.
Oleh karena itu, keberadaan Desk Layanan Terpadu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Layanan ini telah dibuka sejak dimulainya masa pendataan pada 11 Mei 2026 dan akan terus beroperasi hingga 28 Juni 2026.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui laman resmi SPMB Kota Bandung yang menyediakan berbagai informasi, fitur chatbot, serta kanal pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam.
Pemerintah Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum maupun pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berbasis sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan seluruh layanan resmi yang telah disediakan apabila mengalami kendala selama proses SPMB.
Dengan pelayanan yang terintegrasi dan mudah diakses, pemerintah berharap seluruh anak usia sekolah di Kota Bandung dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
“Prinsip kami adalah memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena kendala administrasi. Karena itu, seluruh perangkat daerah terkait hadir bersama untuk memberikan solusi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Edy. (DADANG/RED*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.