KOTANOPAN | rosindonews.com - Jagat media sosial kembali digemparkan oleh beredarnya sebuah video siaran langsung (live) yang memperlihatkan aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).(23/6/2026)
Dalam video yang viral tersebut, tampak seorang pria dengan santai mengoperasikan alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk aliran sungai dan area lahan, diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Aksi itu bahkan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga dengan cepat menyebar dan menuai perhatian publik.
Warga dan netizen kemudian bergerak melakukan identifikasi terhadap sosok dalam video tersebut.
Pria yang terekam diduga merupakan anak dari seorang pengusaha lokal berinisial “Pawang”, yang selama ini kerap disebut dalam sejumlah pemberitaan dan percakapan masyarakat sebagai salah satu figur yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Aksi yang dinilai sebagai bentuk “pamer aktivitas ilegal” itu langsung menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Publik menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan sikap tidak menghormati aturan serta melecehkan wibawa penegakan hukum di daerah.
Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa untuk Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH) Kabupaten Madina, Ahmad Rifai Nasution, menilai aksi tersebut sebagai bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini bentuk arogansi dan pembangkangan hukum yang sangat serius. Tidak bisa dibiarkan, apalagi dilakukan secara terbuka di media sosial,” ujarnya kepada pers, Selasa (23/06).
Ia juga mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Madina, dalam menangani aktivitas PETI yang disebut masih marak di sejumlah titik di wilayah tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif The Green Madina Institute, Ridwandy Nasution, turut mengecam keras aksi tersebut. Ia menilai tindakan memamerkan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di ruang publik merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai keadilan lingkungan.
“Ini melukai hati masyarakat dan para pegiat lingkungan. Sungai, sawah, dan hutan rusak, sementara pelaku seolah tidak takut hukum,” tegasnya.
Ridwandy juga mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk menindak pelaku di lapangan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik maraknya aktivitas PETI di Madina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok operator alat berat dalam video tersebut diduga merupakan anak dari figur yang dikenal dengan sebutan “Pawang”, yang disebut bernama Putra. Namun hingga saat ini, kebenaran informasi tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Pihak aktivis menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana melakukan konsolidasi lanjutan.
Bahkan, mereka berencana melayangkan surat resmi serta melakukan aksi ke Mapolres Mandailing Natal guna mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan secara masif.
Aktivitas penambangan tanpa izin sendiri diketahui melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, terduga pelaku, maupun pihak yang disebut “Pawang” belum memberikan keterangan resmi terkait viralnya video tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi. (Magrifatulloh/Red*)

0 Komentar
Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.