Breaking News

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI SETNEG RI ATAS KETERBUKAAN MENERIMA ASPIRASI MASYARAKAT. “KEADILAN HARUS MENJADI HAK SETIAP WARGA NEGARA"



SIARAN PERS

Surabaya | rosindonews.com — Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia atas keterbukaan dan komitmennya dalam menerima serta memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia.(7/7/2026) 

Sikap tersebut dinilai sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Menurut Rikha Permatasari, langkah konstitusional yang ditempuh kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada negara tanpa diskriminasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia yang telah menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat. Sikap tersebut merupakan cerminan penyelenggaraan pemerintahan yang menghormati prinsip negara hukum, demokrasi, serta pelayanan publik yang berkeadilan,” ujar Advokat Rikha Permatasari.

Tim Kuasa Hukum menilai bahwa temuan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap penerbitan Surat Rekomendasi Komnas Perempuan merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengawasan tersebut menjadi instrumen penting guna memastikan setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas kehati-hatian, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi seluruh lembaga negara agar pelaksanaan kewenangan dilakukan secara profesional, proporsional, objektif, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta menjamin perlindungan hak asasi manusia secara berimbang bagi seluruh warga negara.

Selain itu, Advokat Rikha Permatasari juga memberikan penghargaan kepada kliennya, Frizon Parsaoran Sitanggang, yang dinilai memiliki keteguhan, keberanian, dan konsistensi dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah, damai, dan konstitusional.

“Saya menyaksikan sendiri bagaimana klien kami tetap memilih menempuh jalur hukum dan konstitusi dalam mencari keadilan. Semangat seperti inilah yang harus dihormati. 

Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum, saya menegaskan bahwa keadilan bukan untuk sebagian orang, melainkan hak setiap warga negara. Karena itu, keadilan wajib diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang benar.”

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh sama sekali tidak dimaksudkan untuk melemahkan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan ataupun mengintervensi independensi lembaga negara. 

Sebaliknya, upaya ini bertujuan mendorong agar seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum, sehingga perlindungan hak asasi manusia dapat diwujudkan secara adil bagi semua pihak tanpa mengabaikan prinsip due process of law.

Tim Kuasa Hukum juga berharap perhatian dan keterbukaan yang diberikan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia dapat menjadi langkah awal bagi penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemulihan hak-hak warga negara melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

DASAR HUKUM

Perjuangan hukum ini berlandaskan pada ketentuan hukum dan prinsip konstitusional sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.
- Pasal 27 ayat (1): Persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
- Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Pasal 28G ayat (1): Hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
- Pasal 28I ayat (4): Tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

2. Peraturan Perundang-Undangan Terkait

- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Meliputi:

- asas kepastian hukum;
- asas kecermatan;
- asas profesionalitas;
- asas proporsionalitas;
- asas akuntabilitas; dan
- asas larangan penyalahgunaan wewenang.

PENUTUP

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa negara yang kuat adalah negara yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan, menerima kritik dan pengawasan secara konstruktif, serta terus melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip supremasi hukum.

“Kami percaya bahwa keadilan akan semakin kokoh apabila seluruh lembaga negara berkomitmen menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. Apresiasi kami kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia yang telah menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat.

Semoga langkah ini menjadi bagian dari penguatan supremasi hukum dan peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.”

---
KONTAK MEDIA

Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tim Redaksi : (RSDN/Red*) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM