Breaking News

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Profesionalisme Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam Melayani Pencari Keadilan

YOGYAKARTA | RNC — Pelayanan prima dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh jajaran aparatur peradilan kembali mendapatkan apresiasi positif dari kalangan praktisi hukum. Kali ini, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku Penasihat Hukum Prajurit atas nama EW, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.(21/7/2026) 

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul kehadiran resminya di kantor Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat, 17 Juli 2026. Kedatangan tim kuasa hukum yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 14.30 WIB tersebut bertujuan untuk mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali sekaligus menyerahkan Memori Upaya Hukum bagi kliennya.

Dalam prosesnya, seluruh dokumen permohonan dan memori yang diajukan langsung diterima dengan baik oleh jajaran kepaniteraan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. 

Penyerahan berkas tersebut kemudian dilegalkan melalui penerbitan Akta Permohonan Upaya Hukum dan Akta Penerimaan Memori Upaya Hukum, sebagai bukti otentik bahwa seluruh tahapan administrasi perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selepas proses administrasi rampung, Advokat Rikha Permatasari mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta beserta seluruh jajaran yang bertugas. Menurutnya, pelayanan yang humanis, tertib, cepat, dan transparan sangat membantu memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

 *"Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta beserta seluruh jajaran kepaniteraan yang telah memberikan pelayanan secara profesional, ramah, cepat, dan sesuai prosedur. Pelayanan yang baik merupakan wujud nyata bahwa lembaga peradilan hadir untuk memberikan akses keadilan kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang siapa pun,"* ujar Rikha Permatasari.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa profesionalisme aparatur peradilan merupakan salah satu pilar krusial dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, yang selama ini menjadi cita-cita utama sistem peradilan di Indonesia.

Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali ini dipandang sebagai bagian dari ikhtiar konstitusional yang sah di mata hukum. Melalui langkah ini, pihak pemohon berharap agar seluruh fakta, alat bukti baru, dan argumentasi yuridis dapat diperiksa serta dipertimbangkan secara objektif demi tegaknya kebenaran dan keadilan substantif.

Rikha juga menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, termasuk prajurit TNI, memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang untuk menempuh jalur hukum yang tersedia demi membela haknya.

 *"Perjuangan hukum bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, tetapi untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi kebenaran. Ketika lembaga peradilan memberikan pelayanan yang profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin kuat,"* tambahnya.

Melalui momentum ini, Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners berharap agar proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan pada rasa keadilan.

Sebagai kuasa hukum, Rikha berkomitmen untuk terus mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum dengan senantiasa menjunjung tinggi etika profesi advokat, integritas moral, serta penghormatan yang tinggi terhadap lembaga peradilan.

Diterimanya berkas permohonan ini sekaligus menandai dimulainya lembaran baru dalam ikhtiar hukum klien. Di akhir pernyataannya, Rikha menegaskan keyakinannya bahwa pengadilan akan selalu menjadi benteng pertahanan terakhir bagi siapa saja yang mencari keadilan. 

 "Keadilan akan selalu diperjuangkan melalui cara-cara yang bermartabat, konstitusional, dan menghormati proses hukum. Kami percaya bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan,"* pungkasnya.(RSDN) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM