Breaking News

Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan PMH Frizon Parsaoran Sitanggang di PN Surabaya


SURABAYA | ROSINDONEWS – Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., menghadiri sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 75/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut memasuki agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembacaan gugatan sebagai tahapan awal proses persidangan.

Dalam keterangannya, Rikha Permatasari menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan seluruh dokumen, alat bukti, dan argumentasi hukum untuk mendukung dalil-dalil gugatan yang diajukan kliennya.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah merugikan hak-hak penggugat.

"Kami telah mempersiapkan seluruh dokumen, alat bukti, serta argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam persidangan. Kami meyakini gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan akan kami buktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rikha Permatasari.

Meski demikian, Rikha menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Kami optimistis seluruh fakta dan alat bukti yang akan diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif sesuai hukum yang berlaku. Namun, kami juga menghormati apa pun putusan yang nantinya diambil melalui proses peradilan," katanya.

Sidang perdana berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan pemeriksaan administrasi para pihak dan pembacaan materi gugatan. Proses persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim.

Tim kuasa hukum berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

"Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan berlandaskan hukum. 

Karena itu, kami berharap seluruh proses persidangan berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law demi tercapainya kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutup Rikha Permatasari.(RSDN) 

0 Komentar

Silakan tulis komentar dengan sopan dan relevan dengan artikel.

© Copyright 2026 - ROSINDONEWS.COM